Dalam bisnis jasa pengiriman
kecepatan tidak hanya menjadi tolak ukur kualitas pelayanan. Tetapi juga harus
menjadi perhatian utama dalam menangani costumer. Yang paling utama dalam
layanan adalah bagaimana kecepatan perusahaan jasa pengiriman saat merespon
jika ada keluhan atau komplain dari costumer. Termasuk dalam hal bagaimana
tanggung jawab perusahaan jasa pengiriman jika terjadi kerusakan atau
kehilangan pada kiriman. Sebagai perusahaan jasa pengiriman PT. Pos Indonesia
selalu memberikan yang terbaik untuk kepuasan costumer salah satunya adalah
memberikan jaminan ganti rugi.
Pada jaminan ganti rugi tentunya PT. Pos Indonesia mempunyai syarat dan ketentuan yang harus Anda ketahui sebagai costumer, jaminan ganti rugi surat dan paket berdasarkan ketentuan ini berlaku untuk layanan EMS atau internasional, diantaranya adalah:
Pada jaminan ganti rugi tentunya PT. Pos Indonesia mempunyai syarat dan ketentuan yang harus Anda ketahui sebagai costumer, jaminan ganti rugi surat dan paket berdasarkan ketentuan ini berlaku untuk layanan EMS atau internasional, diantaranya adalah:
Kiriman
internasional yang bisa diberikan ganti rugi adalah sebagai berikut:
- Kiriman yang mempunyai barcode yaitu produk EMS, paket internasional dan surat tercatat internasional.
- Kiriman dengan nilai sampai dengan 100 USD bersifat optional dalam artian pengirim boleh menerima atau tidak.
- Kiriman dengan nilai lebih dari 100 USD pengirim wajib menerima layanan ganti rugi.
Ganti
rugi kiriman internasional diberikan karena kerugian yang disebabkan oleh:
- Terjadinya keterlambat kiriman EMS
- Kerusakan dan kehilangan kiriman EMS atau surat tercatat internasional
- Kerugian yang tidak disebabkan langsung oleh PT. Pos Indonesia tidak diberikan ganti rugi.
Kiriman
internasional yang dijamin ganti ruginya harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Bukan berisi kiriman yang terlarang
- Memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh PT. Pos Indonesia
- Pengirim telah membayar biaya pengiriman dan bea layanan ganti rugi
- Pengirim menuliskan nilai barang pada saat pengiriman
Kriteria
kiriman internasional dinyatakan terlambat, rusak dan hilang adalah:
- Kiriman dinyatakan terlambat apabila kiriman melebihi waktu 24 jam dari standar waktu yang dijanjikan.
- Kiriman dinyatakan rusak jika sudah ada konfirmasi dari negara tujuan atau dari unit kerja di Kantor Pos
Kiriman
internasional dinyatakan hilang apabila:
- Kiriman tidak dapat diketemukan lebih dari 25 hari setetah tanggal pengaduan.
- Kiriman paket cepat internasional dan surat tercatat internasional tidak dapat diketemukan lebih dari 2 bulan setetah tanggal pengaduan.
- Kiriman paket biasa internasional tidak dapat diketemukan lebih dari 3 bulan setetah tanggal pengaduan.
Hilangnya
hak ganti rugi kiriman internasional jika terjadi kondisi sebagai berikut:
- Tuntutan melebihi batas waktu yang ditetapkan
- Pengirim memberikan informasi yang tidak benar
- Kiriman berisi barang-barang yang dilarang
- Kiriman disita oleh instansi yang berwenang berdasarkan peraturan peundang-undangan yang berlaku
- Adanya force majeur
- Adanya niat pengirim yang disengaja untuk memperoleh ganti rugi.
- Keterlambatan karena adanya kesulitan pada saat proses penyerahan kiriman (alamat PO BOX, alamat tidak jelas atau tidak lengkap dan penerima tidak di tempat.)
- Keterlambatan karena proses pemeriksaan oleh instansi yang berwenang (bea cukai.)
Nilai
jaminan ganti rugi kiriman internasional:
- Barang baru menurut harga faktur atau pembelian maksimal sebesar Rp 20.000.000,-
- Barang bekas menurut pengirim dengan persetujuan PT. Pos Indonesia maksimal sebesar Rp 20.000.000,-
- Barang seni budaya atau barang koleksi yang bersifat pribadi bernilai Rp 4.000.000,- per pucuk kiriman.
- Barang berisi akta otentik (ijazah, STNK, BPKB, pasport, polis, surat nikah dan sejenis) maksimal sebesar Rp 6.000.000,-
Pengirim
yang ingin memanfaatkan layanan jaminan ganti rugi harus membayar bea jaminan
ganti rugi (diluar tarif kiriman) sebagai berikut:
- Bea jaminan ganti rugi sebesar 0,5% dari nilai ganti rugi. Apabila terdapat pecahan satuan atau puluhan maka dibulatkan ke atas dalam kelipatan ratusan.
- Minimum bea jaminan ganti rugi sebesar Rp 5.000,-
Ganti
rugi Jika terjadi kerusakan atau kehilangan kiriman internasional:
- Kiriman yang tidak menggunakan layanan ganti rugi, jika terjadi kerusakan atau kehilangan maka akan diganti sebesar kerugian dengan maksimal 100 USD.
- Kiriman yang menggunakan layanan ganti rugi, jika terjadi kerusakan atau kehilangan maka akan diganti sebesar kerugian dengan maksimal sebesar nilai jaminan.
Ganti
rugi Jika kiriman internasional terjadi keterlambatan:
- Ganti rugi keterlambatan hanya diberikan kepada kiriman EMS (Express Mail Service)
Ganti
rugi keterlambatan kiriman EMS diberikan maksimal 0,35% dari ongkos kirim
dengan penjelasan sebagai berikut:
- Terlambat 1 sampai 5 hari maksimal ganti rugi 10% kali ongkos kirim
- Terlambat 6 sampai 10 hari maksimal ganti rugi 20% kali ongkos kirim
- Terlambat 11 sampai 15 hari maksimal ganti rugi 25% kali ongkos kirim
- Terlambat 16 sampai 20 hari maksimal ganti rugi 30% kali ongkos kirim
- Terlambat lebih dari 20 hari maksimal ganti rugi 35% kali ongkos kirim
Sumber : http://www.posindonesia.co.id/index.php/pahami-syarat-dan-ketentuan-jaminan-ganti-rugi-pos-indonesia/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungannya ke blog Kantorpos Nabila,Silahkan ajukan pertanyaan di Komentar perihal status kiriman Anda.