• Kantor Pos Nabila

    Melayani Customer dari Jam 08:00 WIB ~ 23:00 WIB

  • Agen Bank BRI

    Melayani Transaksi Keuangan,Transfer,Tarik Tunai,Setor Pinjaman Bank dll

  • Nabila Travelindo

    Melayani Pemesanan ( Reservasi Tiket Pesawat,Domestik dan International),Tiket Kapal Pelni dan Kereta Api,Reservasi Hotel dan Paket Wisata

  • Amazing Agen Race

    "Amazing Agent Race"Adalah salah satu Program PT.Pos Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan Motivasi kepada Agen Pos.

  • Paket International

    Layanan pengiriman dokumen dan barang dengan waktu tempuh kiriman H+3 sampai dengan H+5, ke 227 negara tujuan

Apresiasi Agenpos Terbaik 2016

Pos Indonesia kembali menggelar acara Apresiasi Agenpos Terbaik 2016 pada 25 November 2016 di Graha Pos Indonesia, Bandung, dengan tema ‘Goliath is The New David’.

Direktur Ritel dan Jaringan, Ira Puspadewi, mengatakan, penghargaan bagi para Agenpos ini merupakan bentuk apresiasi Pos Indonesia kepada para agen berprestasi. Dan melalui tema ‘Goliath is The New David’, kedepannya para Agenpos secara serius dapat menjadi driver Pos Indonesia dalam proses transformasi diri menjadi raksasa yang gesit.

Ira mengakui peran Agenpos bagi pertumbuhan Pos Indonesia sangat penting, sangat critical, hari ini bahkan di masa yang akan datang. “Kita bisa belajar dari transformasi negara yang lebih maju seperti Jerman yang memiliki kemitraan agenpos tertinggi. Dimana agenpos memegang peranan yang lebih besar dalam menyediakan postal service yang selama ini menjadi tulang punggung bisnis pos.”

“Sedangkan tugas Pos Indonesia sendiri yaitu untuk terus menggali potensi bisnis lain yang akan memperkaya postal services yang selama ini sudah dikenal masyarakat,' Ira menambahkan. Di Indonesia, Yogyakarta menjadi salah satu contoh keberhasilan pengelolaan Agenpos dimana kontribusi pendapatan wilayah tersebut sebanyak 75% berasal dari Agenpos.

Bagi para pengelola Agenpos, bergabung menjadi Agenpos memiliki kesan tersendiri. “Yang pertama tentu kami senang karena bisa memberikan lapangan pekerjaan untuk orang lain, kedua kami menjalin banyak relasi dan yang ketiga ada income yang cukup lumayan,” tutur Wulan, pengelola Agenpos Victory di Alam Sutera yang bergabung sejak tahun 2014.

Menurut Wulan, sistem yang dimiliki Pos Indonesia sekarang sudah jauh lebih canggih, lebih baik dan tertata rapi. Baginya menjadi Agenpos merupakan pilihan tepat mengingat potensi bisnis kurir yang terus berkembang, jaringan Pos Indonesia yang luas, serta tarif Pos yang diakuinya kompetitif.

“Berkat jadi Agenpos saya bisa sering jalan-jalan sama karyawan saya. Target saya sih mau ngajak mereka liburan ke Singapura,” imbuhnya.


Adapun Agenpos yng mendapat penghargaan yaitu,
  1. Agenpos dengan Pendapatan Jasa Kurir Terbaik Nasional : ALDO 16910C1, dibawah Kantorpos Cibinong 16900, Pengelola : Dian Rivia
  2. Agenpos dengan Kontribusi Pendapatan Terbaik Nasional : ELLEN 55132C1, dibawah Kantorpos Bantul 55700, Pengelola : Setiyadi
  3. Agenpos dengan Rata-rata Pertumbuhan Terbaik Nasional : PRINGLANGU 51132C1, dibawah Kantorpos Pekalongan 51100, Pengelola : M. Rizal 
  4. Agenpos dengan Pendapatan Jasa Keuangan Terbaik Nasional : PADASUKA 16610C3, dibawah Kantorpos Bogor 16000, Pengelola : Dani Mukhsin Arovah
  5.  Agenpos dengan Kontribusi Pendapatan Jasa Keuangan Terbaik Nasional : AKSARA MEDAN ESTATE  20224C1, dibawah Kantorpos Medan 20000, Pengelola : Nurmariyanti Tinambunan
  6. Agenpos dengan Rata-rata Pertumbuhan Jasa Keuangan Terbaik Nasional : BISNIS2000 28284C1, dibawah Kantorpos Pekanbaru 28000, Pengelola : Budiman
  7. Agenpos dengan Tampilan Fisik Terbaik Nasional : BRATANG 60284C3, dibawah Kantorpos Surabaya 60000, Pengelola : Billy Yacob
  8. Agenpos dengan Tampilan Fisik Terbaik Nasional : VICTORY  15325C3, dibawah Kantorpos Tangerang 15000, Pengelola : Wulan

Sumber :Pos Indonesia
Share:

1 VA BPJS (Virtual Account ) Untuk Pembayaran Seluruh Anggota Keluarga

Mulai 1 September 2016 bagi peserta JKN-KIS kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau lebih dikenal sebagai peserta mandiri, dapat dengan mudah melakukan pembayaran melalui sistem pembayaran 1 Virtual Account (VA) untuk keseluruhan anggota keluarga yang diberlakukan oleh BPJS Kesehatan. Sistem tagihan iuran VA Keluarga adalah tagihan iuran yang bersifat kolektif untuk seluruh anggota keluarga atau menggabungkan masing-masing tagihan peserta sebagaimana yang terdaftar pada Kartu Keluarga (KK) dan atau yang sudah didaftarkan sebagai anggota keluarga.

“Pada dasarnya perubahan sistem pembayaran peserta JKN-KIS mandiri ini adalah untuk mempermudah masyarakat dalam proses pembayaran iuran dan memastikan bahwa iuran anggota keluarganya tidak ada yang terlewat dibayarkan, sehingga kepesertaan dan penjaminan kesehatan keluarga tercinta tetap dapat aktif dan terjamin oleh BPJS Kesehatan,” Ujar Direktur Hukum, Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Bayu Wahyudi.

Bayu menambahkan, jumlah pembayaran iuran pada salah satu nomor peserta anggota keluarga di channel Pembayaran iuran bersifat akumulatif atas seluruh total tagihan iuran keluarganya, namun nantinya secara sistem akan dipecah untuk masuk pada masing-masing nomor peserta pada keluarga tersebut. Saldo iuran yang terdapat dalam salah satu anggota keluarga tidak dapat dibagikan kepada anggota keluarga lainnya. Sistem pembayaran iuran VA Keluarga ini sangat memudahkan peserta untuk membayar iuran, karena peserta hanya cukup menunjukkan salah satu nomor peserta di channel pembayaran iuran untuk membayarkan seluruh anggota keluarganya.

“Kemudahahannya, saat ingin membayar iuran peserta tidak perlu harus mencatat dan menunjukkan seluruh nomor peserta keluarganya ketika mendaftar. Selain itu peserta juga akan lebih hemat ketika membayar iuran di outlet PPOB yang telah menerima sistem pembayaran iuran BPJS Kesehatan, karena biaya administrasi transaksi yang dikenakan hanya 1x (satu kali) untuk transaksi seluruh anggota keluarga,” jelas Bayu.

Status aktivasi peserta sebelum pembayaran bulan September 2016 disesuaikan dengan status aktivasi pada masing-masing peserta sebelumnya. Sedangkankan status peserta yang telah membayar iuran pada bulan September 2016 adalah sama aktif untuk seluruh anggota keluarga. 

Saat ini channel pembayaran telah mengakomodir pembayaran iuran. Untuk peserta yang telah terdaftar dalam autodebet namun belum mendaftarkan anggota keluarga lainnya dalam tagihan autodebet-nya agar dapat segera memperbaharui data pen-debet-an anggota keluarga lainnya hingga tanggal 25 Oktober 2016. Apabila hingga batas tersebut peserta tidak memperbaharui data anggota keluarga lainnya, maka pada bulan November 2016 secara otomatis autodebet yang bersangkutan akan dihentikan.

Pembayaran iuran satu keluarga ini bebas administrasi di seluruh channel perbankan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan (BRI, BNI, BTN, dan Mandiri) melalui ATM, Teller, Internet Banking, SMS/Mobile Banking. Khusus pembayaran melalui channel pembayaran swasta (Indomaret, Alfamart, Pegadaian, POS, JNE) dikenakan biaya administrasi sebesar Rp.2500,-/transaksi pembayaran. 

Untuk memastikan pembayaran VA Keluarga yang telah peserta lakukan sudah mencakup seluruh anggota keluarga, maka dapat dilakukan pengecekan secara mandiri di website BPJS Kesehatan menu Cek Iuran, atau datang ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan.

Denda Pelayanan

Di Maret 2016 lalu, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) 19/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan, Juncto Peraturan Presiden 28/2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan. Terdapat 2 hal penting yang patut diketahui masyarakat. Pertama Perpres tersebut menyebutkan, besaran iuran khusus untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas III sebesar Rp25.500, kelas II Rp51.000 (sebelumnya Rp42.500), dan kelas 1 Rp80.000 (sebelumnya Rp59.500). Sedangkan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebesar Rp23.000, naik dari sebelumnya Rp19.225 per orang per bulan. Ketentuan ini berlaku sejak 1 April 2016.

Kedua, terkait dengan denda. Selama ini peserta JKN-KIS yang telat bayar iuran dikenakan denda 2 persen dari total iuran tertunggak. Selain itu batas toleransi yang diberikan kepada peserta yang menunggak iuran selama 3 bulan bagi peserta pekerja penerima upah (PPU) dan 6 bulan bagi peserta bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri.

Mengacu pada peraturan di atas, kini apabila peserta JKN-KIS terlambat membayar iuran tidak dikenakan denda keterlambatan pembayaran iuran. Namun toleransi pelayanan kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan untuk peserta atau pemberi kerja yang terlambat membayar iuran kini menjadi lebih pendek, yaitu satu bulan. Oleh karenanya bagi peserta atau pemberi kerja yang menunggak iuran lebih dari 1 bulan, penjaminan yang diberikan BPJS Kesehatan dihentikan sementara.

Namun, jika dalam rentang waktu 45 hari setelah status kepesertaan kembali aktif dan peserta membutuhkan pelayanan rawat inap yang dijamin BPJS Kesehatan, peserta atau pemberi kerja dikenakan denda 2,5 persen dari total diagnosis akhir pelayanan kesehatan yang didapatkan dikali jumlah bulan tertunggak : 2,5% x (bulan tertunggak per 1 Juli 2016) x (besar biaya pelayanan) = DENDA PELAYANAN, atau besaran denda pelayanan rawat inap paling tinggi hanya Rp30 juta. Jumlah bulan tertunggak yang digunakan sebagai acuan denda adalah maksimal 12 bulan. Peraturan dan perhitungan denda pelayanan ini berlaku sejak 1 Juli 2016, dan Perpres itu disusun dengan melewati diskusi dan masukan berbagai pihak.

Penjaminan akan aktif kembali setelah peserta atau pemberi kerja melunasi semua tunggakan dan membayar iuran pada bulan berjalan. Ketika status kepesertaan kembali aktif, peserta bisa mendapat pelayanan kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan rawat jalan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

Aturan denda pelayanan sebagaimana amanat Perpres No.19 Tahun 2016 itu ditujukan untuk meningkatkan kesadaran peserta terhadap pentingnya rutin membayar iuran. Dalam perjalanan program JKN-KIS selama ini ada peserta yang sudah menggunakan manfaat tapi tidak mau menanggung beban iuran.

Kemudian, adanya rentang waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali ditujukan untuk mendorong peserta agar rutin bayar iuran. Kondisinya saat ini ada peserta JKN-KIS yang hanya menunaikan kewajiban bayar iuran ketika butuh pelayanan kesehatan. Setelah mendapat pelayanan kesehatan dan sembuh, peserta yang bersangkutan biasanya tidak melanjutkan bayar iuran.

Sumber :Bpjs-kesehatan
Share:

POSPAY

"Pembayaran berbagai tagihan dan angsuran dapat Anda lakukan di Kantorpos yang tersebar di seluruh pelosok Indonesia, dengan layanan yang lebih lengkap, lebih cepat dan tentunya akan sangat memudahkan transaksi pembayaran Anda. Gunakan POSPAY untuk pembayaran tagihan dan angsuran “apapun” secara online di Kantorpos.

Cukup di satu tempat, Anda dapat melakukan pembayaran berbagai tagihan dan angsuran “apapun” di Kantorpos, antara lain : Pembayaran Rekening Telepon, Seluler, Listrik (PLN), Air Minum (PDAM), Pajak, Asuransi, Angsuran Kredit (Finance), Kartu Kredit dan Personal Loan, Pengisian Pulsa, Zakat, Sodakoh, Infak, dan lain-lain. Pelayanan POSPAY di Kantorpos begitu mudah, lebih cepat, dan aman karena menggunakan Sistem Online Payment Point (SOPP) yang telah menjangkau hingga 2.192 jaringan Kantorpos di seluruh Indonesia dan pembukaan Agen-Agen POSPAY yang akan terus dikembangkan menyesuaikan dengan kebutuhan dan harapan masyarakat.

Pembayaran tagihan yang dapat diterima di Kantorpos dan Mitra Kerja yang saat ini sudah bekerja sama dengan PT Pos Indonesia untuk layanan POSPAY, antara lain :
Klik Gambar Untuk memperbesar
Klik Gambar untuk memperbesar

    ( Pos Indonesia )

Share:

EXPRESS MAIL SERVICE (EMS)

Gunakan EMS sebagai layanan premium untuk pengiriman surat, dokumen dan barang ke luar negeri.

Keunggulan

  1. Dijamin penyerahan kiriman EMS ke alamat tujuan, maksimal 3 - 5 hari (tidak termasuk waktu pemeriksaan Customs / Beacukai).
  2. Tarif kompetitif berdasarkan tingkat berat dan negara tujuan, dalam mata uang US Dollar.
  3. Informasi tarif EMS
  4. Jaminan ganti rugi bila terjadi keterlambatan penyampaian, kiriman hilang atau rusak, sesuai ketentuan Universal Postal Union (Lembaga Pos Dunia).
  5. PT Pos Indonesia memberikan kemudahan lacak jejak untuk mengetahui status kiriman.
  6. Jaringan EMS menjangkau di lebih dari 230 negara yang terus akan dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat.
  7. Fasilitas pembayaran secara kredit dan manfaat lain untuk para pelanggan besar dan korporasi, sesuai permintaan dan kesepakatan dengan pelanggan.
  8. Syarat ukuran dan berat terpenuhi.
( Pos Indonesia )

Share:

POSKILAT KHUSUS

Gunakan POSKILAT KHUSUS, sebagai pilihan tepat untuk pengiriman Suratpos (Dokumen, Surat, Warkatpos, Kartupos, Barang Cetakan, Surat Kabar, Sekogram dan Bungkusan Kecil) serta barang berharga yang mengandalkan kecepatan kiriman dan menjangkau ke seluruh pelosok Indonesia.

Keunggulan

  1. Dijamin penyerahan kiriman POSKILAT KHUSUS ke alamat tujuan H+2 sampai dengan maksimal H+9 tergantung pola distribusi ke kantor tujuan.
  2. Tarif kompetitif sesuai manfaat dan standar kualitas yang diterima.
  3. Informasi tarif dan jaringan kiriman POSKILAT KHUSUS.
  4. Jaminan ganti rugi atas ketepatan waktu penyerahan dan keamanan isi kiriman.
  5. Jaringan POSKILAT KHUSUS sudah terintegrasi dan terkoneksi dengan sistem teknologi informasi yang memungkinkan status kiriman lebih mudah dilacak dan diketahui.
  6. Jaringan pengiriman POSKILAT KHUSUS menjangkau seluruh kota/ kabupaten di Indonesia.
  7. Pengiriman barang melalui POSKILAT KHUSUS saat ini menjangkau di 182 kota/ kabupaten di seluruh Indonesia.
  8. Pick up service disediakan bagi pengiriman barang atau POSKILAT KHUSUS dalam jumlah tertentu.
(Pos Indonesia )
Share:

POS EXPRESS

Ingin kiriman surat, dokumen, dan barang berharga Anda tiba lebih cepat dan tepat waktu ?

Gunakan POSEXPRESS, layanan istimewa dari Pos Indonesia untuk kota tujuan tertentu di Indonesia yang mengedepankan akurasi pengiriman, cepat, tepat, mudah dilacak dengan harga kompetitif. Kami jamin penyerahan kiriman POSEXPRESS maksimal sehari sampai, PASTI.

Jenis layanan POSEXPRESS :

Sameday Service
Kiriman hari ini, tiba di tempat tujuan di hari yang sama.
Nextday Service
Kiriman hari ini, tiba di tempat tujuan keesokan harinya.

Keunggulan

  1. Dijamin penyerahan kiriman POSEXPRESS ke alamat tujuan, maksimal sehari sampai,PASTI.
  2. Tarif kompetitif, variatif dan menguntungkan.
  3. Informasi tarif dan jaringan kiriman POSEXPRESS.
  4. Jaminan ganti rugi atas ketepatan waktu penyerahan dan keamanan isi kiriman.
  5. Aman terjaga, karena diasuransikan sepenuhnya oleh PT Pos Indonesia.
  6. Jaringan POSEXPRESS terintegrasi dan terkoneksi dengan sistem teknologi informasi yang memungkinkan status kiriman lebih mudah dilacak dan diketahui.
  7. Jaringan nasional POSEXPRESS meliputi 48 kota/ kabupaten serta regional di 201 kota/ kabupaten yang terus dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat.
  8. Pick up service disediakan bagi pengiriman POSEXPRESS dalam jumlah tertentu.

Jaringan nasional POSEXPRESS saat ini meliputi :

Sumatera dan Riau
Medan, Padang, Pekanbaru, Tanjungpinang, Batam, Palembang, Pangkalpinang, Bandarlampung, Jambi, Bengkulu
DKI Jakarta
Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Taman Fatahillah, Jakarta Selatan, Jakarta Mampang, Jakarta Timur, Jakarta Jatinegara, Jakarta Utara
Jawa Barat dan Banten
Tangerang, Ciputat, Bogor, Depok, Sawangan, Cibinong, Bekasi, Pondok Gede, Serang, Cilegon, Bandung, Cimahi, Ujungberung, Soreang, Purwakarta, Cirebon
Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta
Semarang, Semarang Erlangga, Jogjakarta, Solo
Jawa Timur
Surabaya, Surabaya Selatan, Malang, Sidoarjo
Bali dan Nusa Tenggara
Denpasar, Denpasar Sanglah, Mataram
Kalimantan
Banjarmasin, Balikpapan, Pontianak
Sulawesi
Makassar, Manado + jaringan regional di 106 kota di seluruh Indonesia.
 
(Pos Indonesia )
Share:

Free Pick Up Service

Free Pick Up Service
Layanan Pengambilan Kiriman ke rumah Anda & Pelayanan Tarik Tunai Via Kontak WA

PENDAFTARAN JEMPUT KIRIMAN

Pendaftaran Jemput Kiriman Adalah Form Isian yang harus diisi oleh calon pelanggan Pos Indonesia sebagai Formulir Registrasi yang harus di...

Popular Posts

Produk Layanan Pos Indonesia