Dalam bisnis jasa pengiriman
kecepatan tidak hanya menjadi tolak ukur kualitas pelayanan. Tetapi juga harus
menjadi perhatian utama dalam menangani costumer. Yang paling utama dalam
layanan adalah bagaimana kecepatan perusahaan jasa pengiriman saat merespon
jika ada keluhan atau komplain dari costumer. Termasuk dalam hal bagaimana
tanggung jawab perusahaan jasa pengiriman jika terjadi kerusakan atau
kehilangan pada kiriman. Sebagai perusahaan jasa pengiriman PT. Pos Indonesia
selalu memberikan yang terbaik untuk kepuasan costumer salah satunya adalah
memberikan jaminan ganti rugi.
Agenpos yang Mencapai Target,PT Pos Indonesia Janjikan Paket Wisata ke Hong Kong
![]() |
Foto:Agp.Nabila doc |
Selain Hong Kong, paket berlibur dengan tujuan Bali dipersiapkan guna mengapresiasi kinerja para agen.
Hal itu dikatakan, Direktur Komersial PT Pos Indonesia (Persero), Charles Sitorus.
Ia berharap, peserta yang nanti berangkat ke Hong Kong lebih banyak dibandingkan yang pergi ke Thailand.
"Kalau kita ke Thailand ini ada 98 agen dengan 130 orang. Nanti ke Hong Kong saya berharap bisa menjadi 200 orang. Rencana sih ya awal Maret 2019 kita bisa berangkat ke Hong Kong bareng," kata Charles di Royal Dragon Restaurant, Bangkok, Thailand, Jumat (14/9/2018) malam.
Pengiriman Barang dengan Kategori Valuable Goods (VG) dan Dangerous Good
Sejak puluhan tahun lalu, PT. Pos Indonesia menjadi salah satu tempat terpercaya bagi masyarakat untuk mengirimkan surat dan paket. Sejak pertama kali berdiri hingga saat ini, PT. Pos Indonesia terus mengembangkan berbagai layanan terbaiknya untuk memenuhi kebutuhan pelanggan. Nah, melalui Pos Indonesia Anda ternyata juga bisa mengirim barang yang masuk ke dalam kategori dangerous goods dan valuable goods.
Apa itu? Dangerous goods adalah barang-barang yang tergolong dalam kategori berbahaya, sedangkan Valuable goods merupakan barang berharga atau bernilai tinggi. Menurut International Air Transport Association, dangerous goods termasuk di dalamnya benda atau zat yang beresiko membahayakan kesehatan dan keselamatan. Sementara itu, yang termasuk ke dalam valuable goods adalah benda dengan nilai tinggi seperti emas, intan, berlian, dan cek.
Berikut ini cara mengirim barang kategori dangerous goods dan valuable goods yang perlu Anda tahu:
Apa itu? Dangerous goods adalah barang-barang yang tergolong dalam kategori berbahaya, sedangkan Valuable goods merupakan barang berharga atau bernilai tinggi. Menurut International Air Transport Association, dangerous goods termasuk di dalamnya benda atau zat yang beresiko membahayakan kesehatan dan keselamatan. Sementara itu, yang termasuk ke dalam valuable goods adalah benda dengan nilai tinggi seperti emas, intan, berlian, dan cek.
Berikut ini cara mengirim barang kategori dangerous goods dan valuable goods yang perlu Anda tahu:
- Menggunakan lini produk Pos Express dan Pos Kilat Khusus
- Kategori Produk: Prioritas.
- Standar Waktu penyerahan sesuai ketentuan.
- Diberi teraan barcode atau tanda khusus lainnya.
- Ditempel stiker khusus “Paketpos DG” atau “Paketpos VG” dan “JANGAN DIBANTING”.
- Menggunakan resi pengiriman atau tanda pelunasan lainnya.
- Ganti rugi atas keterlambatan/kerusakan/kehilangan.
- Diantar sampai ke alamat penerima.
- Dilampiri shipper’s declaration dan ditandatangani untuk setiap kiriman, tidak diperkenankan melakukan perubahan atau penambahan.
- Dilampiri pemberitahuan tentang isi (PTI).
- Dapat dilacak.
- Mempergunakan kemasan khusus.
Ketentuan berat dan ukuran barang
- Maksimal kiriman berat 50 kilogram.
- Ukuran minimal:
– panjang : 15,2 centimeter
– lebar : 9 centimeter
– tinggi : 0,2 centimeter - Ukuran maksimal: berbentuk kotak atau gulungan panjang + 2 (lebar + tinggi) < 400 centimeter, dimensi terpanjang maksimal 150 centimeter
- Ukuran maksimal: berbentuk kotak atau gulungan panjang + 2 (lebar + tinggi) < 400 centimeter, dimensi terpanjang maksimal 150 centimeter.
Ketentuan Standar Waktu Penyerahan (SWP)
- SWP dihitung sejak diposkan oleh pengirim dengan antaran pertama kali kepada penerima, dikurangi hari libur nasional.
- SWP berdasarkan pola distribusi ke kantor tujuan sesuai dengan layanan Pos Ekspress dan Pos Kilat Khusus.
Ketentuan isi paket
Barang yang dilarang dikirim melalui Pos Indonesia:
- Narkotika, psikotropika dan obat-obat terlarang lainnya.
- Barang yang melanggar kesusilaan.
- Binatang hidup kecuali lebah, lintah, ulat sutra, parasit, serangga dan pembasmi serangga perusak yang dikirim oleh badan yang diakui resmi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Barang yang mudah busuk, bahan biologis yang mudah busuk dan mudah menularkan penyakit.
- Barang-barang terlarang lainnya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan tarif pengiriman
- Tarif berdasarkan Pos Ekspress dan Pos Kilat Khusus ditambah surcharge.
- Tarif ditetapkan berdasarkan kantor tujuan, tingkat berat aktual atau volumetrik.
- Tingkat berat diatur sebagai berikut:
– Tingkat berat pertama; sampai dengan 2 kilogram
– Tingkat berat berikutnya setiap 1 kilogram sampai dengan 50 kilogram - Penentuan tarif ditetapkan berdasarkan 2 metode:
– Mempergunakan berat aktual
– Mempergunakan perhitungan volumetrik dengan rumus; Panjang (cm) X Lebar (cm) X Tinggi (cm) dibagi 6000 dimana hasilnya adalah berat dalam kilogram. - Jika terdapat perbedaan antara berat aktual dan perhitungan volumetrik maka digunakan tarif yang tertinggi.
- Tarif dikenakan untuk sekali pengiriman, untuk pengiriman kembali (retur) dan penerusan dikenakan tarif baru.
Semoga bermanfaat!,
di kutip dari laman Pos Indonesia
Kiriman yang dilarang untuk dikirim melalui Kantor Pos
AdminWednesday, September 05, 2018Kiriman Reject, Kiriman terlarang, Kiriman yang di larang
1 comment
![](https://resources.blogblog.com/img/icon18_edit_allbkg.gif)
Barang - Barang yang tidak boleh dikirim melalui Pos
Indonesia berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2009
tentang Pos : Pasal 32
(1) Pengguna layanan
pos dilarang mengirimkan barang yang dapat membahayakan barang kiriman lainnya,
lingkungan, atau keselamatan orang.
(2) Barang terlarang yang dapat membahayakan kiriman atau
keselamatan orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: