• Kantor Pos Nabila

    Melayani Customer dari Jam 08:00 WIB ~ 23:00 WIB

  • Agen Bank BRI

    Melayani Transaksi Keuangan,Transfer,Tarik Tunai,Setor Pinjaman Bank dll

  • Nabila Travelindo

    Melayani Pemesanan ( Reservasi Tiket Pesawat,Domestik dan International),Tiket Kapal Pelni dan Kereta Api,Reservasi Hotel dan Paket Wisata

  • Amazing Agen Race

    "Amazing Agent Race"Adalah salah satu Program PT.Pos Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan Motivasi kepada Agen Pos.

  • Paket International

    Layanan pengiriman dokumen dan barang dengan waktu tempuh kiriman H+3 sampai dengan H+5, ke 227 negara tujuan

Showing posts with label Question Answer. Show all posts
Showing posts with label Question Answer. Show all posts

Apa itu PEB,Pemberitahuan Ekspor Barang

 


Tanya :

PERUSAHAAN kami mengekspor barang contoh (Sample Produk) ke calon pembeli kami di luar negeri. Apakah kami wajib menerbitkan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) seperti ekspor barang kena pajak pada umumnya?

Jawab :

Pengecualian kewajiban penyampaian PEB diatur Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.145/PMK.04/2014 tentang Perubahan Kedua atas PMK No.145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor. Pasal tersebut menyatakan:

"Kewajiban untuk menyampaikan PEB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak berlaku atas ekspor barang berupa: 

a. barang pribadi penumpang; 

b. barang awak sarana pengangkut;

c. barang pelintas batas; atau 

d. barang kiriman melalui pos dengan berat tidak melebihi 100 (seratus) kilogram."

Penjelasan di atas ditegaskan kembali dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-32/ BC/ 2014 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor. Peraturan tersebut menyatakan:


"PEB atas barang ekspor dengan kategori ekspor khusus berupa: 

a. barang pindahan; 

b. barang perwakilan negara asing atau badan internasional; 

c. barang untuk keperluan ibadah untuk umum, sosial, pendidikan, kebudayaan, olah raga atau bencana alam; d. barang cinderamata; 

e. barang contoh; dan/ atau 

f. barang keperluan penelitian, dapat disampaikan oleh eksportir dengan menggunakan tulisan di atas formulir."

Penjelasan tersebut juga sesuai dengan Pasal 2 PMK 145:

(1) Barang yang akan diekspor wajib diberitahukan ke Kantor Pabean dengan menggunakan PEB. … 

(2) PEB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh eksportir atau kuasanya ke Kantor Pabean pemuatan paling cepat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal perkiraan ekspor dan paling lambat sebelum barang dimasukkan ke kawasan pabean di tempat pemuatan. … (5) PEB disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau data elektronik."

Mengacu pada ketentuan di atas, ekspor barang contoh, atau yang lebih dikenal dengan sebutan barang sampel, bukan merupakan barang ekspor yang kewajiban PEB-nya tidak diberlakukan. Dengan demikian, terhadap ekspor barang contoh tersebut wajib disampaikan PEB.

Sumber :https://news.ddtc.co.id/ekspor-barang-sampel-perlu-peb-tidak-6407?page_y=400

Share:

Mengenal Arti status Kiriman EMS (Express Mail Service )

EMS (Express Mail Service) adalah layanan pengiriman surat dan paket internasional, dan seperti yang kita ketahui kalau waktu pengiriman paket dengan EMS cukup lama sampai di Indonesia. Wajarlah kita kalau merasa khawatir terhadap keadaan paket dan dimana sekarang lokasinya karena jelas jauh berbeda dengan pengiriman domestik.

Kalau anda pernah mengecek nomor resi EMS untuk melacak paket maka akan muncul berbagai macam informasi pada halaman shipment statusnya, dan yang terpenting selain kolom office yang menunjukkan dimana posisinya juga kolom status yang menandakan apa kondisinya. Karena istilah yang digunakan dalam statusnya adalah bahasa Inggris ini kadang menyulitkan kita dalam mengerti maksudnya, dan karena itulah saya membuat panduannya ini,semoga bisa memberikan pencerahan buat pelanggan kiriman EMS.

Berikut adalah beberapa kode shipment status EMS dan artinya:

  • Posting/Collection – Barang sudah berada dalam sistem pengiriman EMS dan menunggu keberangkatan.
  • Arrival at outward OE – Paket anda sudah berada dalam kantor bea cukai. Seharusnya dalam 2-8 hari proses ini akan selesai, jika ada masalah akan dikembalikan ke pengirimnya.
  • OE (Office of Exchange) – Ini bisa berarti kantor pertukaran barang internasiona atau bea cukai setempat.
  • Departure from outward OE – Barang anda sudah diberangkatkan dan dalam perjalanan pengiriman ke Indonesia.
  • Arrival at inward OE – Selamat! Barang anda sudah tiba di Indonesia dan sedang diurus bea cukai.
  • Airport Handling – Pihak bandara udara sedang membongkar kargo dan mensortir paket anda.
  • Processing document by Customs – Bea cukai akan mengecek dokumen barang yang dikirim dalam paket anda.
  • Held by Customs *) Tax : Rp. 0,00 – Bisa muncul status yang mirip seperti ini, ini menunjukkan bahwa barang anda sedang ditahan atau diproses bea cukai dan ada pajak tambahan.
  • Arrival at Delivery – Paket anda diteruskan ke Pos Indonesia untuk dikirimkan.
  • Final Delivery – Paket anda dalam proses pengiriman ke alamat tujuan dan atau sudah diterima dengan selamat.

Istilah istilah status kiriman diatas sering kita jumpai terutama bagi pelanggan Pos Indonesia yang sering melakukan transaksi dari dalam atau Luar Negeri dengan menggunakan layanan Kirim Paket atau Surat EMS ( Express Mail Service )

Semoga uraian di atas dapat memberikan manfaat dan sedikit pencerahan buat pelanggan Pos Indonesia,silahkan kirimkan pertanyaan melalui kolom komentar atau bisa juga mengunjungi Fan Page Kantorpos Nabila,
Share:

Apa itu Kantor Pos MPC (Mail Prosessing Center )

Ada sebuah pertanyaan dari Customer kami yang menanyakan perihal nama Kantorpos MPC
"selamat malam ..saya mau tanya paketan saya ..dari luar negri sudah terkirim ke MPCYOGYAKARTA 55400 ..maksud nya gmn ya ?"

MPC adalah Mail Prosesing Center

MPC Yogyakarta adalah kantorpos pemrosesan, pemeriksaan dan pengantaran kiriman yang masuk untuk wilayah Yogyakarta dan sekitarnya. Sedangkan Kantorpos Yogyakarta adalah kantorpos pelayanan.
Jika sudah keluar dari MPC Yogyakarta berarti kiriman sudah selesai diperiksa dan kiriman sudah bisa diantarkan.
Untuk kiriman yang terkena pajak harus diambil langsung ke Kantorpos yogyakarta

Alur paket kiriman dari luar negeri adalah sebagai berikut.
Pertama, Barang dari luar menuju ke salah satu dari Offices of Exchange (OE) berikut
Lalu, dikirim ke kantorpos MPC (Mailing Process Center) di daerah daerah, misal MPC Surabaya 60900, MPCYogyakarta 55400 (kantor pos plemburan di Ngaglik), dan sebagainya untuk diperiksa, dan ditentukan nilai pajaknya.

Setelah selesai, barang dikirim ke kantopos pelayanan masing-masing, misalnya Kantorpos besar Yogyakarta 55000.

Bila tidak terkena pajak, Paket tersebut kemudian akan dikirim ke alamat penerima yang tertera di paket. Bila terkena pajak, biasanya paketnya harus diambil sendiri ke kantorpos pelayanan tersebut.
Share:

Free Pick Up Service

Free Pick Up Service
Layanan Pengambilan Kiriman ke rumah Anda & Pelayanan Tarik Tunai Via Kontak WA

TUTORIAL ENTRY FORM CDS ONLINE

PENDAFTARAN JEMPUT KIRIMAN-PICK UP SERVICE

Pendaftaran Jemput Kiriman Adalah Form Isian yang harus diisi oleh calon pelanggan Pos Indonesia sebagai Formulir Registrasi yang harus di...

Popular Posts

Customs Report

Customs Report
CETAK ULANG CDS

CDS Online

Produk Layanan Pos Indonesia

Info Pos Indonesia

Pengaturan Operasional Kirimanpos Internasional Outgoing
Menunjuk Surat Div. Pos Internasional PT Pos Indonesia (Persero) nomor: 257/Div.Pos Internasional/0320,tanggal: 20 Maret 2020,Perihal: Pengaturan Operasional Kirimanpos Internasional Outgoing Terkait Penyebaran Virus, dapat kami informasikan Negara-Negara yang terdampak sebagai berikut :