Barang - Barang yang tidak boleh dikirim melalui Pos
Indonesia berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2009
tentang Pos : Pasal 32
(1) Pengguna layanan
pos dilarang mengirimkan barang yang dapat membahayakan barang kiriman lainnya,
lingkungan, atau keselamatan orang.
(2) Barang terlarang yang dapat membahayakan kiriman atau
keselamatan orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: