• Kantor Pos Nabila

    Melayani Customer dari Jam 08:00 WIB ~ 23:00 WIB

  • Agen Bank BRI

    Melayani Transaksi Keuangan,Transfer,Tarik Tunai,Setor Pinjaman Bank dll

  • Nabila Travelindo

    Melayani Pemesanan ( Reservasi Tiket Pesawat,Domestik dan International),Tiket Kapal Pelni dan Kereta Api,Reservasi Hotel dan Paket Wisata

  • Amazing Agen Race

    "Amazing Agent Race"Adalah salah satu Program PT.Pos Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan Motivasi kepada Agen Pos.

  • Paket International

    Layanan pengiriman dokumen dan barang dengan waktu tempuh kiriman H+3 sampai dengan H+5, ke 227 negara tujuan

Penghapusan denda BPJS Kesehatan

Peraturan Presiden nomor 19 tahun 2016 telah di ketok palu sebagai revisi peraturan sebelumnya no 12 tahun 2013 tentang jaminan kesehatan. yang mana hal tersebut menandai mulai berlakunya penghapusan denda BPJS Kesehatan bagi yang telah menunggak iuran sejak awal juli ini.

Dengan adanya penghapusan itu tentu bagi sebagian peserta patut bersyukur karena tidak perlu lagi terbebani denda atas keterlambatan pembayaran iuran. dan jika di pandang dari sudut agama islam yang mana denda di anggap sebagai gharar yang sempat menimbulkan perdebatan di kalangan kaum muslim, kini secara resmi denda tersebut telah di hapus.

Meskipun demikian tunggakan pokok iuran yang belum di bayar tetap menjadi kewajiban yang harus dilunasi untuk bisa memperoleh layanan BPJS kesehatan.

Hal ini seperti yang telah disampaikan Dirut BPJS kesehatan Fachmi idris “dengan penghapusan denda BPJS tersebut, peserta BPJS penunggak iuran cukup membayar besaran pokok tunggakannya.Misalnya peserta menunggak iuran empat bulan, maka untuk bisa kembali mendapatkan layanan BPJS Kesehatan, peserta cukup melunasi tunggakan iuran selama empat bulan sesuai dengan kelas kepesertaan, Sebagai informasi, peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) yang terlambat membayar iuran akan dikenakan denda. Denda diberikan sebesar 2 persen dari besaran pokok iuran yang ditunggak per bulan.  ”Jadi nanti misalnya, empat bulan dari Juni Juli Agustus September nunggak. Masyarakat tinggal membayar bulan yang tidak dibayarkan tanpa denda 2 persen,” tuturnya seperti yang kami rangkum dari halaman Jawapos.

Misalkan saja kita menunggak 4 bulan kelas III

Iuran 4 x 25.500 = 102.000

Denda  2% = 2.040

Maka kini denda sebesar 2.040 telah di tiadakan.

Meskipun demikian bukan lantas peserta bisa seenaknya menunggak iuran, karena ada mekanisme pengganti sebagai antisipasi meningkatnya tunggakan peserta.

Sanksi pertama ialah peserta tidak bisa menggunakan BPJS Kesehatan selama 45 hari setelah pelunasan tunggakan, jikalaupun harus menggunakan kartu BPJS kesehatan akan di kenakan denda sebesar 2,5% dari total diagnosa akhir hal ini semata – mata untuk mengajarkan masyarakat untuk tidak telat membayar iuran.

”Kalau untuk rawat inap kena denda pelayanan. Ini untuk mengajarkan masyarakat agar selalu taat dalam membayar iuran. Sehingga, bisa bersama-sama saling membantu,” ungkap Fachmi.

Kepala Group Komunikasi Publik BPJS Kesehatan M. Ikhsan menambahkan, para penunggak iuran ini paling sering dari kelompok peserta bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri.

Disinggung soal jumlah penunggak, Ikhsan mengaku data terus berubah. Karena banyak peserta yang telah melunasi.
Demikian info terbaru perihal penghapusan denda BPJS Kesehatan simak terus berita tentang BPJS terlengkap di BPJS online.

Sumber : http://www.bpjs-online.com/resmi-berlaku-penghapusan-denda-bpjs-kesehatan/
Share:

Sejarah Pos Indonesia

Sejarah Pos Indonesia tidak lepas dari peran penjajah Belanda. Dunia per-pos-an modern muncul di Indonesia sejak tahun 1602 pada saat VOC menguasai bumi nusantara ini. Pada saat itu, perhubungan pos hanya dilakukan di kota-kota tertentu yang berada di Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa. Surat-surat atau paket-paket pos hanya diletakkan di Stadsherbrg atau Gedung Penginapan Kota sehingga orang-orang harus selalu mengecek apakah ada surat atau paket untuknya di dalam gedung itu. Untuk meningkatkan keamanan surat-surat dan paket-paket pos tersebut, Gubernur Jenderal G. W. Baron Van Imhoff mendirikan kantor pos pertama di Indonesia yang terletak di Batavia (Jakarta). Pos pertama ini didirikan pada tanggal 20 Agustus 1746.

Ketika Gubernur Jenderal Daendels memimpin VOC, dia membangun pelayanan pos di nusantara menjadi lebih baik, berupa pembangunan jalan yang cukup panjang dari Anyer sampai Panarukan. Groote Postweg (Jalan Raya Pos) dengan panjang 1.000 km, dibangun dengan cara Kerja Paksa pribumi saat itu, walaupun hanya untuk mendukung kelancaran distribusi kiriman-kiriman pos kompeni belanda di Pulau Jawa. Dengan adanya jalan ini, perjalanan antara Provinsi Jawa Barat sampai Provinsi Jawa Timur, yang awalnya bisa memakan waktu puluhan hari, saat itu tidak kurang dari seminggu.

Perubahan sistem pelayanan pos menyesuaikan perkembangan teknologi telegrap dan telepon yang hadir di Indonesia. Pos di Indonesia akhirnya berganti nama Posts Telegraafend Telefoon Dienst atau Jawatan Pos, Telegraf, dan Telepon (PTT) pada tahun 1906. Layanan pos yang awalnya berpusat di Welrevender (Gambir) juga berpindah ke Dinas Pekerjaan Umum atau Burgerlijke Openbare Werker (BOW) di Bandung pada tahun 1923. Pada saat pendudukan Jepang di Indonesia, Jawatan PTT dikuasai oleh militer Jepang. Angkatan Muda PTT (AMPTT) mengambil alih kekuasaan Jawatan PTT tersebut dan kemudian secara resmi berubah menjadi Jawatan PTT Republik Indonesia. Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 27 September 1945. Hari itu pun diperingati sebagai Hari Bakti PTT atau Hari Bakti Parpostel.

Cukup banyak perubahan dalam sistem Pos Indonesia sendiri. Perubahan tersebut terlihat dari bentuk badan usaha yang dimiliki oleh Pos Indonesia secara terus-menerus dari tahun ke tahun. Pos Indonesia resmi mejadi perusahaan negara tahun 1961, berdasar pada PP No. 240 Tahun 1961, yang menyebutkan "Jawatan PTT itu kemudian berubah menjadi Perusahaan Negara Pos dan Telekomunikasi (PN Postel)." Ketika berbentuk perusahaan negara, Perusahaan Negara Pos dan Telekomunikasi (PN Postel) di bagi menjadi dua perusahaan yaitu Perusahaan Negara Pos dan Giro (PN Pos dan Giro) dan Perusahaan Negara Telekomunikasi (PN Telekomunikasi). Hal ini bertujuan untuk mencapai perkembangan yang lebih luas lagi dari masing-masing badan usaha milik negara (BUMN) ini. PP No. 29 Tahun 1965 dan PP No. 30 Tahun 1965 menjadi dasar hukum dipisahnya PN Postel menjadi PN Pos dan Giro dan PN Telekomunikasi.

Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1978 dikeluarkan untuk mengubah lagi bentuk badan usaha dari pelayanan pos di Indonesia ini (melalui PN Pos dan Giro). Selanjutnya, Perusahaan Negara Pos dan Giro berganti nama Perusahaan Umum Pos dan Giro (Perum Pos dan Giro). Tujuannya agar pelayanan pos lebih mudah dan leluasa melayani masyarakat Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1984 yang mengatur tata cara pembinaan dan pengawasan ini menegaskan Perubahan bentuk usaha dari sebuah perusahaan negara menjadi perusahaan umum agar dapat mengikuti iklim usaha yang sedang berkembang.

Bentuk usaha Pos Indonesia mengalami perubahan lagi, Setelah beberapa tahun memberikan pelayanan dengan statusnya sebagai perusahaan umum. PP No. 5 Tahun 1995, menyebutkan "Perum Pos dan Giro berubah menjadi PT. Pos Indonesia (Persero)." Hal ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas dan kedinamisan untuk PT. Pos Indonesia (Persero) sehingga bisa lebih baik dalam melayani masyarakat dan menghadapi perkembangan dunia bisnis yang semakin ketat persaingannya.

Sumber : http://zipcodeindonesia.blogspot.co.id/2014/09/sejarah-pos-indonesia.html?
Share:

Free Pick Up Service

Free Pick Up Service
Layanan Pengambilan Kiriman ke rumah Anda & Pelayanan Tarik Tunai Via Kontak WA

TUTORIAL ENTRY FORM CDS ONLINE

PENDAFTARAN JEMPUT KIRIMAN-PICK UP SERVICE

Pendaftaran Jemput Kiriman Adalah Form Isian yang harus diisi oleh calon pelanggan Pos Indonesia sebagai Formulir Registrasi yang harus di...

Popular Posts

Customs Report

Customs Report
CETAK ULANG CDS

CDS Online

Produk Layanan Pos Indonesia

Info Pos Indonesia

Pengaturan Operasional Kirimanpos Internasional Outgoing
Menunjuk Surat Div. Pos Internasional PT Pos Indonesia (Persero) nomor: 257/Div.Pos Internasional/0320,tanggal: 20 Maret 2020,Perihal: Pengaturan Operasional Kirimanpos Internasional Outgoing Terkait Penyebaran Virus, dapat kami informasikan Negara-Negara yang terdampak sebagai berikut :