• Kantor Pos Nabila

    Melayani Customer dari Jam 08:00 WIB ~ 23:00 WIB

  • Agen Bank BRI

    Melayani Transaksi Keuangan,Transfer,Tarik Tunai,Setor Pinjaman Bank dll

  • Nabila Travelindo

    Melayani Pemesanan ( Reservasi Tiket Pesawat,Domestik dan International),Tiket Kapal Pelni dan Kereta Api,Reservasi Hotel dan Paket Wisata

  • Amazing Agen Race

    "Amazing Agent Race"Adalah salah satu Program PT.Pos Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan Motivasi kepada Agen Pos.

  • Paket International

    Layanan pengiriman dokumen dan barang dengan waktu tempuh kiriman H+3 sampai dengan H+5, ke 227 negara tujuan

Penghapusan denda BPJS Kesehatan

Peraturan Presiden nomor 19 tahun 2016 telah di ketok palu sebagai revisi peraturan sebelumnya no 12 tahun 2013 tentang jaminan kesehatan. yang mana hal tersebut menandai mulai berlakunya penghapusan denda BPJS Kesehatan bagi yang telah menunggak iuran sejak awal juli ini.

Dengan adanya penghapusan itu tentu bagi sebagian peserta patut bersyukur karena tidak perlu lagi terbebani denda atas keterlambatan pembayaran iuran. dan jika di pandang dari sudut agama islam yang mana denda di anggap sebagai gharar yang sempat menimbulkan perdebatan di kalangan kaum muslim, kini secara resmi denda tersebut telah di hapus.

Meskipun demikian tunggakan pokok iuran yang belum di bayar tetap menjadi kewajiban yang harus dilunasi untuk bisa memperoleh layanan BPJS kesehatan.

Hal ini seperti yang telah disampaikan Dirut BPJS kesehatan Fachmi idris “dengan penghapusan denda BPJS tersebut, peserta BPJS penunggak iuran cukup membayar besaran pokok tunggakannya.Misalnya peserta menunggak iuran empat bulan, maka untuk bisa kembali mendapatkan layanan BPJS Kesehatan, peserta cukup melunasi tunggakan iuran selama empat bulan sesuai dengan kelas kepesertaan, Sebagai informasi, peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) yang terlambat membayar iuran akan dikenakan denda. Denda diberikan sebesar 2 persen dari besaran pokok iuran yang ditunggak per bulan.  ”Jadi nanti misalnya, empat bulan dari Juni Juli Agustus September nunggak. Masyarakat tinggal membayar bulan yang tidak dibayarkan tanpa denda 2 persen,” tuturnya seperti yang kami rangkum dari halaman Jawapos.

Misalkan saja kita menunggak 4 bulan kelas III

Iuran 4 x 25.500 = 102.000

Denda  2% = 2.040

Maka kini denda sebesar 2.040 telah di tiadakan.

Meskipun demikian bukan lantas peserta bisa seenaknya menunggak iuran, karena ada mekanisme pengganti sebagai antisipasi meningkatnya tunggakan peserta.

Sanksi pertama ialah peserta tidak bisa menggunakan BPJS Kesehatan selama 45 hari setelah pelunasan tunggakan, jikalaupun harus menggunakan kartu BPJS kesehatan akan di kenakan denda sebesar 2,5% dari total diagnosa akhir hal ini semata – mata untuk mengajarkan masyarakat untuk tidak telat membayar iuran.

”Kalau untuk rawat inap kena denda pelayanan. Ini untuk mengajarkan masyarakat agar selalu taat dalam membayar iuran. Sehingga, bisa bersama-sama saling membantu,” ungkap Fachmi.

Kepala Group Komunikasi Publik BPJS Kesehatan M. Ikhsan menambahkan, para penunggak iuran ini paling sering dari kelompok peserta bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri.

Disinggung soal jumlah penunggak, Ikhsan mengaku data terus berubah. Karena banyak peserta yang telah melunasi.
Demikian info terbaru perihal penghapusan denda BPJS Kesehatan simak terus berita tentang BPJS terlengkap di BPJS online.

Sumber : http://www.bpjs-online.com/resmi-berlaku-penghapusan-denda-bpjs-kesehatan/
Share:

Sejarah Pos Indonesia

Sejarah Pos Indonesia tidak lepas dari peran penjajah Belanda. Dunia per-pos-an modern muncul di Indonesia sejak tahun 1602 pada saat VOC menguasai bumi nusantara ini. Pada saat itu, perhubungan pos hanya dilakukan di kota-kota tertentu yang berada di Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa. Surat-surat atau paket-paket pos hanya diletakkan di Stadsherbrg atau Gedung Penginapan Kota sehingga orang-orang harus selalu mengecek apakah ada surat atau paket untuknya di dalam gedung itu. Untuk meningkatkan keamanan surat-surat dan paket-paket pos tersebut, Gubernur Jenderal G. W. Baron Van Imhoff mendirikan kantor pos pertama di Indonesia yang terletak di Batavia (Jakarta). Pos pertama ini didirikan pada tanggal 20 Agustus 1746.

Ketika Gubernur Jenderal Daendels memimpin VOC, dia membangun pelayanan pos di nusantara menjadi lebih baik, berupa pembangunan jalan yang cukup panjang dari Anyer sampai Panarukan. Groote Postweg (Jalan Raya Pos) dengan panjang 1.000 km, dibangun dengan cara Kerja Paksa pribumi saat itu, walaupun hanya untuk mendukung kelancaran distribusi kiriman-kiriman pos kompeni belanda di Pulau Jawa. Dengan adanya jalan ini, perjalanan antara Provinsi Jawa Barat sampai Provinsi Jawa Timur, yang awalnya bisa memakan waktu puluhan hari, saat itu tidak kurang dari seminggu.

Perubahan sistem pelayanan pos menyesuaikan perkembangan teknologi telegrap dan telepon yang hadir di Indonesia. Pos di Indonesia akhirnya berganti nama Posts Telegraafend Telefoon Dienst atau Jawatan Pos, Telegraf, dan Telepon (PTT) pada tahun 1906. Layanan pos yang awalnya berpusat di Welrevender (Gambir) juga berpindah ke Dinas Pekerjaan Umum atau Burgerlijke Openbare Werker (BOW) di Bandung pada tahun 1923. Pada saat pendudukan Jepang di Indonesia, Jawatan PTT dikuasai oleh militer Jepang. Angkatan Muda PTT (AMPTT) mengambil alih kekuasaan Jawatan PTT tersebut dan kemudian secara resmi berubah menjadi Jawatan PTT Republik Indonesia. Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 27 September 1945. Hari itu pun diperingati sebagai Hari Bakti PTT atau Hari Bakti Parpostel.

Cukup banyak perubahan dalam sistem Pos Indonesia sendiri. Perubahan tersebut terlihat dari bentuk badan usaha yang dimiliki oleh Pos Indonesia secara terus-menerus dari tahun ke tahun. Pos Indonesia resmi mejadi perusahaan negara tahun 1961, berdasar pada PP No. 240 Tahun 1961, yang menyebutkan "Jawatan PTT itu kemudian berubah menjadi Perusahaan Negara Pos dan Telekomunikasi (PN Postel)." Ketika berbentuk perusahaan negara, Perusahaan Negara Pos dan Telekomunikasi (PN Postel) di bagi menjadi dua perusahaan yaitu Perusahaan Negara Pos dan Giro (PN Pos dan Giro) dan Perusahaan Negara Telekomunikasi (PN Telekomunikasi). Hal ini bertujuan untuk mencapai perkembangan yang lebih luas lagi dari masing-masing badan usaha milik negara (BUMN) ini. PP No. 29 Tahun 1965 dan PP No. 30 Tahun 1965 menjadi dasar hukum dipisahnya PN Postel menjadi PN Pos dan Giro dan PN Telekomunikasi.

Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1978 dikeluarkan untuk mengubah lagi bentuk badan usaha dari pelayanan pos di Indonesia ini (melalui PN Pos dan Giro). Selanjutnya, Perusahaan Negara Pos dan Giro berganti nama Perusahaan Umum Pos dan Giro (Perum Pos dan Giro). Tujuannya agar pelayanan pos lebih mudah dan leluasa melayani masyarakat Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1984 yang mengatur tata cara pembinaan dan pengawasan ini menegaskan Perubahan bentuk usaha dari sebuah perusahaan negara menjadi perusahaan umum agar dapat mengikuti iklim usaha yang sedang berkembang.

Bentuk usaha Pos Indonesia mengalami perubahan lagi, Setelah beberapa tahun memberikan pelayanan dengan statusnya sebagai perusahaan umum. PP No. 5 Tahun 1995, menyebutkan "Perum Pos dan Giro berubah menjadi PT. Pos Indonesia (Persero)." Hal ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas dan kedinamisan untuk PT. Pos Indonesia (Persero) sehingga bisa lebih baik dalam melayani masyarakat dan menghadapi perkembangan dunia bisnis yang semakin ketat persaingannya.

Sumber : http://zipcodeindonesia.blogspot.co.id/2014/09/sejarah-pos-indonesia.html?
Share:

Apresiasi Agenpos Terbaik 2016

Pos Indonesia kembali menggelar acara Apresiasi Agenpos Terbaik 2016 pada 25 November 2016 di Graha Pos Indonesia, Bandung, dengan tema ‘Goliath is The New David’.

Direktur Ritel dan Jaringan, Ira Puspadewi, mengatakan, penghargaan bagi para Agenpos ini merupakan bentuk apresiasi Pos Indonesia kepada para agen berprestasi. Dan melalui tema ‘Goliath is The New David’, kedepannya para Agenpos secara serius dapat menjadi driver Pos Indonesia dalam proses transformasi diri menjadi raksasa yang gesit.

Ira mengakui peran Agenpos bagi pertumbuhan Pos Indonesia sangat penting, sangat critical, hari ini bahkan di masa yang akan datang. “Kita bisa belajar dari transformasi negara yang lebih maju seperti Jerman yang memiliki kemitraan agenpos tertinggi. Dimana agenpos memegang peranan yang lebih besar dalam menyediakan postal service yang selama ini menjadi tulang punggung bisnis pos.”

“Sedangkan tugas Pos Indonesia sendiri yaitu untuk terus menggali potensi bisnis lain yang akan memperkaya postal services yang selama ini sudah dikenal masyarakat,' Ira menambahkan. Di Indonesia, Yogyakarta menjadi salah satu contoh keberhasilan pengelolaan Agenpos dimana kontribusi pendapatan wilayah tersebut sebanyak 75% berasal dari Agenpos.

Bagi para pengelola Agenpos, bergabung menjadi Agenpos memiliki kesan tersendiri. “Yang pertama tentu kami senang karena bisa memberikan lapangan pekerjaan untuk orang lain, kedua kami menjalin banyak relasi dan yang ketiga ada income yang cukup lumayan,” tutur Wulan, pengelola Agenpos Victory di Alam Sutera yang bergabung sejak tahun 2014.

Menurut Wulan, sistem yang dimiliki Pos Indonesia sekarang sudah jauh lebih canggih, lebih baik dan tertata rapi. Baginya menjadi Agenpos merupakan pilihan tepat mengingat potensi bisnis kurir yang terus berkembang, jaringan Pos Indonesia yang luas, serta tarif Pos yang diakuinya kompetitif.

“Berkat jadi Agenpos saya bisa sering jalan-jalan sama karyawan saya. Target saya sih mau ngajak mereka liburan ke Singapura,” imbuhnya.


Adapun Agenpos yng mendapat penghargaan yaitu,
  1. Agenpos dengan Pendapatan Jasa Kurir Terbaik Nasional : ALDO 16910C1, dibawah Kantorpos Cibinong 16900, Pengelola : Dian Rivia
  2. Agenpos dengan Kontribusi Pendapatan Terbaik Nasional : ELLEN 55132C1, dibawah Kantorpos Bantul 55700, Pengelola : Setiyadi
  3. Agenpos dengan Rata-rata Pertumbuhan Terbaik Nasional : PRINGLANGU 51132C1, dibawah Kantorpos Pekalongan 51100, Pengelola : M. Rizal 
  4. Agenpos dengan Pendapatan Jasa Keuangan Terbaik Nasional : PADASUKA 16610C3, dibawah Kantorpos Bogor 16000, Pengelola : Dani Mukhsin Arovah
  5.  Agenpos dengan Kontribusi Pendapatan Jasa Keuangan Terbaik Nasional : AKSARA MEDAN ESTATE  20224C1, dibawah Kantorpos Medan 20000, Pengelola : Nurmariyanti Tinambunan
  6. Agenpos dengan Rata-rata Pertumbuhan Jasa Keuangan Terbaik Nasional : BISNIS2000 28284C1, dibawah Kantorpos Pekanbaru 28000, Pengelola : Budiman
  7. Agenpos dengan Tampilan Fisik Terbaik Nasional : BRATANG 60284C3, dibawah Kantorpos Surabaya 60000, Pengelola : Billy Yacob
  8. Agenpos dengan Tampilan Fisik Terbaik Nasional : VICTORY  15325C3, dibawah Kantorpos Tangerang 15000, Pengelola : Wulan

Sumber :Pos Indonesia
Share:

1 VA BPJS (Virtual Account ) Untuk Pembayaran Seluruh Anggota Keluarga

Mulai 1 September 2016 bagi peserta JKN-KIS kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau lebih dikenal sebagai peserta mandiri, dapat dengan mudah melakukan pembayaran melalui sistem pembayaran 1 Virtual Account (VA) untuk keseluruhan anggota keluarga yang diberlakukan oleh BPJS Kesehatan. Sistem tagihan iuran VA Keluarga adalah tagihan iuran yang bersifat kolektif untuk seluruh anggota keluarga atau menggabungkan masing-masing tagihan peserta sebagaimana yang terdaftar pada Kartu Keluarga (KK) dan atau yang sudah didaftarkan sebagai anggota keluarga.

“Pada dasarnya perubahan sistem pembayaran peserta JKN-KIS mandiri ini adalah untuk mempermudah masyarakat dalam proses pembayaran iuran dan memastikan bahwa iuran anggota keluarganya tidak ada yang terlewat dibayarkan, sehingga kepesertaan dan penjaminan kesehatan keluarga tercinta tetap dapat aktif dan terjamin oleh BPJS Kesehatan,” Ujar Direktur Hukum, Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Bayu Wahyudi.

Bayu menambahkan, jumlah pembayaran iuran pada salah satu nomor peserta anggota keluarga di channel Pembayaran iuran bersifat akumulatif atas seluruh total tagihan iuran keluarganya, namun nantinya secara sistem akan dipecah untuk masuk pada masing-masing nomor peserta pada keluarga tersebut. Saldo iuran yang terdapat dalam salah satu anggota keluarga tidak dapat dibagikan kepada anggota keluarga lainnya. Sistem pembayaran iuran VA Keluarga ini sangat memudahkan peserta untuk membayar iuran, karena peserta hanya cukup menunjukkan salah satu nomor peserta di channel pembayaran iuran untuk membayarkan seluruh anggota keluarganya.

“Kemudahahannya, saat ingin membayar iuran peserta tidak perlu harus mencatat dan menunjukkan seluruh nomor peserta keluarganya ketika mendaftar. Selain itu peserta juga akan lebih hemat ketika membayar iuran di outlet PPOB yang telah menerima sistem pembayaran iuran BPJS Kesehatan, karena biaya administrasi transaksi yang dikenakan hanya 1x (satu kali) untuk transaksi seluruh anggota keluarga,” jelas Bayu.

Status aktivasi peserta sebelum pembayaran bulan September 2016 disesuaikan dengan status aktivasi pada masing-masing peserta sebelumnya. Sedangkankan status peserta yang telah membayar iuran pada bulan September 2016 adalah sama aktif untuk seluruh anggota keluarga. 

Saat ini channel pembayaran telah mengakomodir pembayaran iuran. Untuk peserta yang telah terdaftar dalam autodebet namun belum mendaftarkan anggota keluarga lainnya dalam tagihan autodebet-nya agar dapat segera memperbaharui data pen-debet-an anggota keluarga lainnya hingga tanggal 25 Oktober 2016. Apabila hingga batas tersebut peserta tidak memperbaharui data anggota keluarga lainnya, maka pada bulan November 2016 secara otomatis autodebet yang bersangkutan akan dihentikan.

Pembayaran iuran satu keluarga ini bebas administrasi di seluruh channel perbankan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan (BRI, BNI, BTN, dan Mandiri) melalui ATM, Teller, Internet Banking, SMS/Mobile Banking. Khusus pembayaran melalui channel pembayaran swasta (Indomaret, Alfamart, Pegadaian, POS, JNE) dikenakan biaya administrasi sebesar Rp.2500,-/transaksi pembayaran. 

Untuk memastikan pembayaran VA Keluarga yang telah peserta lakukan sudah mencakup seluruh anggota keluarga, maka dapat dilakukan pengecekan secara mandiri di website BPJS Kesehatan menu Cek Iuran, atau datang ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan.

Denda Pelayanan

Di Maret 2016 lalu, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) 19/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan, Juncto Peraturan Presiden 28/2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan. Terdapat 2 hal penting yang patut diketahui masyarakat. Pertama Perpres tersebut menyebutkan, besaran iuran khusus untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas III sebesar Rp25.500, kelas II Rp51.000 (sebelumnya Rp42.500), dan kelas 1 Rp80.000 (sebelumnya Rp59.500). Sedangkan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebesar Rp23.000, naik dari sebelumnya Rp19.225 per orang per bulan. Ketentuan ini berlaku sejak 1 April 2016.

Kedua, terkait dengan denda. Selama ini peserta JKN-KIS yang telat bayar iuran dikenakan denda 2 persen dari total iuran tertunggak. Selain itu batas toleransi yang diberikan kepada peserta yang menunggak iuran selama 3 bulan bagi peserta pekerja penerima upah (PPU) dan 6 bulan bagi peserta bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri.

Mengacu pada peraturan di atas, kini apabila peserta JKN-KIS terlambat membayar iuran tidak dikenakan denda keterlambatan pembayaran iuran. Namun toleransi pelayanan kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan untuk peserta atau pemberi kerja yang terlambat membayar iuran kini menjadi lebih pendek, yaitu satu bulan. Oleh karenanya bagi peserta atau pemberi kerja yang menunggak iuran lebih dari 1 bulan, penjaminan yang diberikan BPJS Kesehatan dihentikan sementara.

Namun, jika dalam rentang waktu 45 hari setelah status kepesertaan kembali aktif dan peserta membutuhkan pelayanan rawat inap yang dijamin BPJS Kesehatan, peserta atau pemberi kerja dikenakan denda 2,5 persen dari total diagnosis akhir pelayanan kesehatan yang didapatkan dikali jumlah bulan tertunggak : 2,5% x (bulan tertunggak per 1 Juli 2016) x (besar biaya pelayanan) = DENDA PELAYANAN, atau besaran denda pelayanan rawat inap paling tinggi hanya Rp30 juta. Jumlah bulan tertunggak yang digunakan sebagai acuan denda adalah maksimal 12 bulan. Peraturan dan perhitungan denda pelayanan ini berlaku sejak 1 Juli 2016, dan Perpres itu disusun dengan melewati diskusi dan masukan berbagai pihak.

Penjaminan akan aktif kembali setelah peserta atau pemberi kerja melunasi semua tunggakan dan membayar iuran pada bulan berjalan. Ketika status kepesertaan kembali aktif, peserta bisa mendapat pelayanan kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan rawat jalan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

Aturan denda pelayanan sebagaimana amanat Perpres No.19 Tahun 2016 itu ditujukan untuk meningkatkan kesadaran peserta terhadap pentingnya rutin membayar iuran. Dalam perjalanan program JKN-KIS selama ini ada peserta yang sudah menggunakan manfaat tapi tidak mau menanggung beban iuran.

Kemudian, adanya rentang waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali ditujukan untuk mendorong peserta agar rutin bayar iuran. Kondisinya saat ini ada peserta JKN-KIS yang hanya menunaikan kewajiban bayar iuran ketika butuh pelayanan kesehatan. Setelah mendapat pelayanan kesehatan dan sembuh, peserta yang bersangkutan biasanya tidak melanjutkan bayar iuran.

Sumber :Bpjs-kesehatan
Share:

POSPAY

"Pembayaran berbagai tagihan dan angsuran dapat Anda lakukan di Kantorpos yang tersebar di seluruh pelosok Indonesia, dengan layanan yang lebih lengkap, lebih cepat dan tentunya akan sangat memudahkan transaksi pembayaran Anda. Gunakan POSPAY untuk pembayaran tagihan dan angsuran “apapun” secara online di Kantorpos.

Cukup di satu tempat, Anda dapat melakukan pembayaran berbagai tagihan dan angsuran “apapun” di Kantorpos, antara lain : Pembayaran Rekening Telepon, Seluler, Listrik (PLN), Air Minum (PDAM), Pajak, Asuransi, Angsuran Kredit (Finance), Kartu Kredit dan Personal Loan, Pengisian Pulsa, Zakat, Sodakoh, Infak, dan lain-lain. Pelayanan POSPAY di Kantorpos begitu mudah, lebih cepat, dan aman karena menggunakan Sistem Online Payment Point (SOPP) yang telah menjangkau hingga 2.192 jaringan Kantorpos di seluruh Indonesia dan pembukaan Agen-Agen POSPAY yang akan terus dikembangkan menyesuaikan dengan kebutuhan dan harapan masyarakat.

Pembayaran tagihan yang dapat diterima di Kantorpos dan Mitra Kerja yang saat ini sudah bekerja sama dengan PT Pos Indonesia untuk layanan POSPAY, antara lain :
Klik Gambar Untuk memperbesar
Klik Gambar untuk memperbesar

    ( Pos Indonesia )

Share:

EXPRESS MAIL SERVICE (EMS)

Gunakan EMS sebagai layanan premium untuk pengiriman surat, dokumen dan barang ke luar negeri.

Keunggulan

  1. Dijamin penyerahan kiriman EMS ke alamat tujuan, maksimal 3 - 5 hari (tidak termasuk waktu pemeriksaan Customs / Beacukai).
  2. Tarif kompetitif berdasarkan tingkat berat dan negara tujuan, dalam mata uang US Dollar.
  3. Informasi tarif EMS
  4. Jaminan ganti rugi bila terjadi keterlambatan penyampaian, kiriman hilang atau rusak, sesuai ketentuan Universal Postal Union (Lembaga Pos Dunia).
  5. PT Pos Indonesia memberikan kemudahan lacak jejak untuk mengetahui status kiriman.
  6. Jaringan EMS menjangkau di lebih dari 230 negara yang terus akan dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat.
  7. Fasilitas pembayaran secara kredit dan manfaat lain untuk para pelanggan besar dan korporasi, sesuai permintaan dan kesepakatan dengan pelanggan.
  8. Syarat ukuran dan berat terpenuhi.
( Pos Indonesia )


Share:

POSKILAT KHUSUS

Gunakan POSKILAT KHUSUS, sebagai pilihan tepat untuk pengiriman Suratpos (Dokumen, Surat, Warkatpos, Kartupos, Barang Cetakan, Surat Kabar, Sekogram dan Bungkusan Kecil) serta barang berharga yang mengandalkan kecepatan kiriman dan menjangkau ke seluruh pelosok Indonesia.

Keunggulan

  1. Dijamin penyerahan kiriman POSKILAT KHUSUS ke alamat tujuan H+2 sampai dengan maksimal H+9 tergantung pola distribusi ke kantor tujuan.
  2. Tarif kompetitif sesuai manfaat dan standar kualitas yang diterima.
  3. Informasi tarif dan jaringan kiriman POSKILAT KHUSUS.
  4. Jaminan ganti rugi atas ketepatan waktu penyerahan dan keamanan isi kiriman.
  5. Jaringan POSKILAT KHUSUS sudah terintegrasi dan terkoneksi dengan sistem teknologi informasi yang memungkinkan status kiriman lebih mudah dilacak dan diketahui.
  6. Jaringan pengiriman POSKILAT KHUSUS menjangkau seluruh kota/ kabupaten di Indonesia.
  7. Pengiriman barang melalui POSKILAT KHUSUS saat ini menjangkau di 182 kota/ kabupaten di seluruh Indonesia.
  8. Pick up service disediakan bagi pengiriman barang atau POSKILAT KHUSUS dalam jumlah tertentu.
(Pos Indonesia )
Share:

POS EXPRESS

Ingin kiriman surat, dokumen, dan barang berharga Anda tiba lebih cepat dan tepat waktu ?

Gunakan POSEXPRESS, layanan istimewa dari Pos Indonesia untuk kota tujuan tertentu di Indonesia yang mengedepankan akurasi pengiriman, cepat, tepat, mudah dilacak dengan harga kompetitif. Kami jamin penyerahan kiriman POSEXPRESS maksimal sehari sampai, PASTI.

Jenis layanan POSEXPRESS :

Sameday Service
Kiriman hari ini, tiba di tempat tujuan di hari yang sama.
Nextday Service
Kiriman hari ini, tiba di tempat tujuan keesokan harinya.

Keunggulan

  1. Dijamin penyerahan kiriman POSEXPRESS ke alamat tujuan, maksimal sehari sampai,PASTI.
  2. Tarif kompetitif, variatif dan menguntungkan.
  3. Informasi tarif dan jaringan kiriman POSEXPRESS.
  4. Jaminan ganti rugi atas ketepatan waktu penyerahan dan keamanan isi kiriman.
  5. Aman terjaga, karena diasuransikan sepenuhnya oleh PT Pos Indonesia.
  6. Jaringan POSEXPRESS terintegrasi dan terkoneksi dengan sistem teknologi informasi yang memungkinkan status kiriman lebih mudah dilacak dan diketahui.
  7. Jaringan nasional POSEXPRESS meliputi 48 kota/ kabupaten serta regional di 201 kota/ kabupaten yang terus dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat.
  8. Pick up service disediakan bagi pengiriman POSEXPRESS dalam jumlah tertentu.

Jaringan nasional POSEXPRESS saat ini meliputi :

Sumatera dan Riau
Medan, Padang, Pekanbaru, Tanjungpinang, Batam, Palembang, Pangkalpinang, Bandarlampung, Jambi, Bengkulu
DKI Jakarta
Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Taman Fatahillah, Jakarta Selatan, Jakarta Mampang, Jakarta Timur, Jakarta Jatinegara, Jakarta Utara
Jawa Barat dan Banten
Tangerang, Ciputat, Bogor, Depok, Sawangan, Cibinong, Bekasi, Pondok Gede, Serang, Cilegon, Bandung, Cimahi, Ujungberung, Soreang, Purwakarta, Cirebon
Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta
Semarang, Semarang Erlangga, Jogjakarta, Solo
Jawa Timur
Surabaya, Surabaya Selatan, Malang, Sidoarjo
Bali dan Nusa Tenggara
Denpasar, Denpasar Sanglah, Mataram
Kalimantan
Banjarmasin, Balikpapan, Pontianak
Sulawesi
Makassar, Manado + jaringan regional di 106 kota di seluruh Indonesia.
 
(Pos Indonesia )
Share:

Apa itu E-Id BPJS Kesehatan

E-Id sendiri berasal dari kata Electronic Identification atau dalam bahasa kita menyebutnya identitas elektronik yang dikeluarkan oleh pihak tertentu atau lembaga tertentu untuk berbagai tujuan.
di dalam BPJS Kesehatan sendiri telah diberlakukan E-Id guna mengakomodir para peserta yang melakukan pendaftaran secara online sehingga tidak perlu antri ke kantor BPJS Kesehatan untuk mendapatkan kartu BPJS karena antara E-Id dan kartu BPJS Kesehatan memiliki fungsi dan manfaat yang sama.
meski kita tetap bisa menukarkan E-id dengan Kartu BPJS Kesehatan melalui kantor BPJS terdekat, namun jika belum memiliki waktu sebaiknya tetap menggunakan E-Id.
Apakah E-Id BPJS Kesehatan bisa di gunakan di rumah sakit ?
Share:

Free Pick Up Service

Free Pick Up Service
Layanan Pengambilan Kiriman ke rumah Anda & Pelayanan Tarik Tunai Via Kontak WA

TUTORIAL ENTRY FORM CDS ONLINE

PENDAFTARAN JEMPUT KIRIMAN-PICK UP SERVICE

Pendaftaran Jemput Kiriman Adalah Form Isian yang harus diisi oleh calon pelanggan Pos Indonesia sebagai Formulir Registrasi yang harus di...

Popular Posts

Customs Report

Customs Report
CETAK ULANG CDS

CDS Online

Produk Layanan Pos Indonesia

Info Pos Indonesia

Pengaturan Operasional Kirimanpos Internasional Outgoing
Menunjuk Surat Div. Pos Internasional PT Pos Indonesia (Persero) nomor: 257/Div.Pos Internasional/0320,tanggal: 20 Maret 2020,Perihal: Pengaturan Operasional Kirimanpos Internasional Outgoing Terkait Penyebaran Virus, dapat kami informasikan Negara-Negara yang terdampak sebagai berikut :