- Cek Resi Global
- Pos Indonesia
- MileApp Blog
- Cek Resi
- EMS Post
- HS Code
- HS CODE FINDER
- HS CODE Finder
- Tarif EMS
- Jasa Kurir & Pos
- Universal Postal Union
Karantina Online,Karantina Ikan
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Direktori Peraturan Bea Cukai Indonesia
- Trade Map ( Statistik perdagangan untuk pengembangan bisnis internasional )
LINK EMS TRACKING & TRACE
Australia Austria Brazil U.K. Saudi Arabia Cambodia Canada China USA Pakistan
Denmark Emirates Finland Switzerland Nigeria France Germany Hongkong Sweden South Korea
India Ireland Italy Singapore Vietnam Japan Malaysia New Zealand Thailand Portugal
Qatar Russia Taiwan Maldives Norwegia Poland Belgium Netherland Egypt
TARIF PREFERENSI NEGARA TUJUAN
Indonesia China Australia Brunei Darussalam Cambodia
European Union India Japan Korea Laos Malaysia Myanmar
New Zealand Pakistan Philipines Switzerland Thailand USA Vietnam
SHIPPER'S DECLARATION FOR DANGEROUS GOODS
Satisfying international regulations
Untuk mengirimkan barang berbahaya, pengirim harus menyiapkan formulir yang menyatakan bahwa kargo telah dikemas, diberi label, dan dinyatakan sesuai dengan Peraturan Barang Berbahaya (DGR) IATA . Contoh formulir Deklarasi Pengirim yang terlampir mencerminkan yang telah diadopsi ke dalam edisi ke-60 dari DGR. Bentuk desain seperti yang ditunjukkan pada edisi ke-59 dapat terus digunakan hingga 31 Desember 2024.
- Format Kolom (dapat diisi)
- Format terbuka (dapat diisi)
No comments:
Post a Comment
Terima kasih atas kunjungannya ke blog Kantorpos Nabila,Kantorposnabila.com adalah salah satu Blog yang di kelola oleh Agenpos Nabila 15815C1 sebagai Mitra Pos Indonesia,kami memberikan Informasi dan pengetahuan seputar Agenpos dan Pos Indonesia dalam praktek kegiatan menjalankan aktifitas keagenan.Silahkan sampaikan komentar dengan sopan Informatif,konstruktif dan smart.Untuk Pertanyaan yang tidak terjawab di kolom komentar,silahkan PM langsung melalui Chat atau Inbox.