• Kantor Pos Nabila

    Melayani Customer dari Jam 08:00 WIB ~ 23:00 WIB

  • Agen Bank BRI

    Melayani Transaksi Keuangan,Transfer,Tarik Tunai,Setor Pinjaman Bank dll

  • Nabila Travelindo

    Melayani Pemesanan ( Reservasi Tiket Pesawat,Domestik dan International),Tiket Kapal Pelni dan Kereta Api,Reservasi Hotel dan Paket Wisata

  • Amazing Agen Race

    "Amazing Agent Race"Adalah salah satu Program PT.Pos Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan Motivasi kepada Agen Pos.

  • Paket International

    Layanan pengiriman dokumen dan barang dengan waktu tempuh kiriman H+3 sampai dengan H+5, ke 227 negara tujuan

Showing posts with label Kirim Masker Keluar Negeri. Show all posts
Showing posts with label Kirim Masker Keluar Negeri. Show all posts

Kirim Masker Ke Luar Negeri,Apakah bisa?

Masker

Apakah bisa Kirim Masker ke Luar Negeri?

Ini yang jadi pertanyaan kalangan UMKM perihal pengiriman masker kain ke luar negeri ?

apakah bisa ? karena di bulan april 2020 yang lalu, Adanya Permendag No 23 dan 31 Tahun 2020. 

yang antara lain memberikan kesimpulan sebagai berikut :

1.Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 34 Tahun 2020.

2.Adapun jenis barang yang dilarang sementara ekspornya tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2020.

3.Berdasarkan permendag tersebut diatas, jenis masker yang dilarang sementara ekspornya adalah Masker bedah dan masker lainnya yang terbuatdari bahan nonwoven, selain masker bedah (ex. HS. 6307.90.90).

Sedangkan Masker yang terbuat dari kain katun (woven mask) tidak termasuk pada barang yang dilarang sementara ekspornya sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2020 dan Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2020.

"Masker yang terbuat dari kain katun (woven mask) tidak termasuk pada barang yang dilarang sementara ekspornya"

Jadi, sebagaimana yang terjadi saat ini, banyak sekali industri tekstil yang tutup karena aturan PSBB, produksi pakaian jadi di hentikan, dan UMKM serta penjahit rumah tangga mulai menjahit masker kain dan juga APD,

Namun seiring dengan semakin banyaknya penjahit menjahit masker kain, hasilnya membuat Indonesia mulai kebanyakan masker kain.

Jadi sudah saatnya ekspor masker kain ke negara tetangga.

"APD, Antiseptik, Handsanitizer, Masker Medis – 3 ply dan Masker Non Woven, tetap dilarang untuk Ekspor"

Share:

Free Pick Up Service

Free Pick Up Service
Layanan Pengambilan Kiriman ke rumah Anda & Pelayanan Tarik Tunai Via Kontak WA

TUTORIAL ENTRY FORM CDS ONLINE

PENDAFTARAN JEMPUT KIRIMAN-PICK UP SERVICE

Pendaftaran Jemput Kiriman Adalah Form Isian yang harus diisi oleh calon pelanggan Pos Indonesia sebagai Formulir Registrasi yang harus di...

Popular Posts

Customs Report

Customs Report
CETAK ULANG CDS

CDS Online

Produk Layanan Pos Indonesia

Info Pos Indonesia

Pengaturan Operasional Kirimanpos Internasional Outgoing
Menunjuk Surat Div. Pos Internasional PT Pos Indonesia (Persero) nomor: 257/Div.Pos Internasional/0320,tanggal: 20 Maret 2020,Perihal: Pengaturan Operasional Kirimanpos Internasional Outgoing Terkait Penyebaran Virus, dapat kami informasikan Negara-Negara yang terdampak sebagai berikut :