• Kantor Pos Nabila

    Melayani Customer dari Jam 08:00 WIB ~ 23:00 WIB

  • Agen Bank BRI

    Melayani Transaksi Keuangan,Transfer,Tarik Tunai,Setor Pinjaman Bank dll

  • Nabila Travelindo

    Melayani Pemesanan ( Reservasi Tiket Pesawat,Domestik dan International),Tiket Kapal Pelni dan Kereta Api,Reservasi Hotel dan Paket Wisata

  • Amazing Agen Race

    "Amazing Agent Race"Adalah salah satu Program PT.Pos Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan Motivasi kepada Agen Pos.

  • Paket International

    Layanan pengiriman dokumen dan barang dengan waktu tempuh kiriman H+3 sampai dengan H+5, ke 227 negara tujuan

Apa itu HS CODE ( Harmonized System )


 Apa itu Kode HS?

Kode HS adalah Kode Sistem Harmonisasi, yang digunakan untuk mengklasifikasikan produk dalam bisnis. Ini berisi nama & nomor HS standar internasional untuk mendefinisikan setiap kategori komoditas.

Bagaimana Struktur Kode HS?

Kode HS didefinisikan menjadi 21 Bagian di seluruh dunia, yang dibagi menjadi 99 Bab di mana ribuan produk diklasifikasikan lebih lanjut. Kode komoditas HS dikategorikan menjadi level 2 digit, 4 digit, 6 digit & 8 digit. Namun, di beberapa negara seperti Amerika Serikat dan Korea Selatan, diklasifikasikan lebih lanjut hingga level 10 digit.

Apa Kegunaan Kode HS?

Bagi Pemerintah, Harmonized Code penting untuk:

Pejabat pemerintah untuk secara seragam mengidentifikasi barang impor & ekspor sehingga mereka dapat dengan mudah memungut pajak & bea yang dimaksudkan.

Pengumpulan informasi statistik, negosiasi perdagangan global dan penegakan hukum nasional & perjanjian internasional.

Bagi Perusahaan, Harmonized Code penting untuk:

Importir dan eksportir mengisi bea masuk atas produk dan dokumen berbasis bea cukai seperti Bill of Lading, Shipping Bill, dll.

Menghindari denda, penundaan pengiriman, peningkatan pemeriksaan & sanksi administratif lainnya.

Memanfaatkan berbagai manfaat & skema pemerintah untuk impor dan ekspor seperti Penarikan Bea, dll.

Siapa yang telah Mengembangkan Kode HS 2017?

Kode tarif HS dikembangkan dan dikelola oleh Organisasi Kepabeanan Dunia (WCO). Ini mulai berlaku pada tahun 1988.

Berapa Kali Kode HS Direvisi?

Kode HS direvisi 5 kali dan pada tahun 1996, 2002, 2007, 2012 dan 2017.

Bagaimana nama Kode HS di Berbagai Negara?

Kode HS (Harmonized System) digunakan untuk mengklasifikasikan produk di dunia. Ada beberapa negara yang menyebut Kode HS dengan nama yang berbeda-beda. Misalnya, Nomenclatura Comum do Mercosul atau NCM Code di Brazil , Harmonized System of Nomenclature atau HSN Code di India , Buku Tarif Kepabeanan Indonesia atau BTKI Code di Indonesia dan Harmonized Tariff Schedule atau HTS Code di AS

Sumber : https://www.exportgenius.in/hs-code

Share:

Apa itu PEB,Pemberitahuan Ekspor Barang

 


Tanya :

PERUSAHAAN kami mengekspor barang contoh (Sample Produk) ke calon pembeli kami di luar negeri. Apakah kami wajib menerbitkan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) seperti ekspor barang kena pajak pada umumnya?

Jawab :

Pengecualian kewajiban penyampaian PEB diatur Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.145/PMK.04/2014 tentang Perubahan Kedua atas PMK No.145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor. Pasal tersebut menyatakan:

"Kewajiban untuk menyampaikan PEB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak berlaku atas ekspor barang berupa: 

a. barang pribadi penumpang; 

b. barang awak sarana pengangkut;

c. barang pelintas batas; atau 

d. barang kiriman melalui pos dengan berat tidak melebihi 100 (seratus) kilogram."

Penjelasan di atas ditegaskan kembali dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-32/ BC/ 2014 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor. Peraturan tersebut menyatakan:


"PEB atas barang ekspor dengan kategori ekspor khusus berupa: 

a. barang pindahan; 

b. barang perwakilan negara asing atau badan internasional; 

c. barang untuk keperluan ibadah untuk umum, sosial, pendidikan, kebudayaan, olah raga atau bencana alam; d. barang cinderamata; 

e. barang contoh; dan/ atau 

f. barang keperluan penelitian, dapat disampaikan oleh eksportir dengan menggunakan tulisan di atas formulir."

Penjelasan tersebut juga sesuai dengan Pasal 2 PMK 145:

(1) Barang yang akan diekspor wajib diberitahukan ke Kantor Pabean dengan menggunakan PEB. … 

(2) PEB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh eksportir atau kuasanya ke Kantor Pabean pemuatan paling cepat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal perkiraan ekspor dan paling lambat sebelum barang dimasukkan ke kawasan pabean di tempat pemuatan. … (5) PEB disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau data elektronik."

Mengacu pada ketentuan di atas, ekspor barang contoh, atau yang lebih dikenal dengan sebutan barang sampel, bukan merupakan barang ekspor yang kewajiban PEB-nya tidak diberlakukan. Dengan demikian, terhadap ekspor barang contoh tersebut wajib disampaikan PEB.

Sumber :https://news.ddtc.co.id/ekspor-barang-sampel-perlu-peb-tidak-6407?page_y=400

Share:

Tool Jualan Online ini semudah yang anda Inginkan


OrderOnline adalah aplikasi (platform) berbasis web untuk membantu Anda dalam penjualan melalui form order, manajemen order, manajemen customer dan manajemen team.

Aplikasi OrderOnline berupa website (web-based), sehingga Anda tidak perlu domain dan hosting lagi dan dapat diakses dari mana saja!

Tingkatkan penjualan dengan manajemen order yang serba otomatis.

OrderOnline.id adalah aplikasi berbasis web untuk Anda sebagai pebisnis online yang dapat membantu bisnis Anda jadi jauh lebih efektif & efisien

Seluruh Proses Jualan Online Dengan Satu Akun OrderOnline.id

Jualan online tidak pernah semudah ini!

Sistemasikan bisnis Anda sesuai yang diinginkan, termasuk pembagian kerja tim, SOP, order management dan reporting.


DAFTAR SEKARANG

Share:

Free Pick Up Service

Free Pick Up Service
Layanan Pengambilan Kiriman ke rumah Anda & Pelayanan Tarik Tunai Via Kontak WA

TUTORIAL ENTRY FORM CDS ONLINE

PENDAFTARAN JEMPUT KIRIMAN-PICK UP SERVICE

Pendaftaran Jemput Kiriman Adalah Form Isian yang harus diisi oleh calon pelanggan Pos Indonesia sebagai Formulir Registrasi yang harus di...

Popular Posts

Customs Report

Customs Report
CETAK ULANG CDS

CDS Online

Produk Layanan Pos Indonesia

Info Pos Indonesia

Pengaturan Operasional Kirimanpos Internasional Outgoing
Menunjuk Surat Div. Pos Internasional PT Pos Indonesia (Persero) nomor: 257/Div.Pos Internasional/0320,tanggal: 20 Maret 2020,Perihal: Pengaturan Operasional Kirimanpos Internasional Outgoing Terkait Penyebaran Virus, dapat kami informasikan Negara-Negara yang terdampak sebagai berikut :