Update Informasi berkaitan kiriman Internasional

 

Perhatian


Terkait dengan volume retur kiriman EMS yang penerusannya via DHL, dengan Volume kiriman returnya yang semakin meningkat, maka dapat kami ingatkan kembali hal-hal mengenai aturan kiriman diantaranya:
  1. Pastikan pada saat menerima kiriman EMS, konfirmasi ulang kepada pengirim  mengenai nama, alamat,kota tujuan, kodepos dan no telepon penerima yang dapat dihubungi.
  2. Pastikan alamat penerima bukan alamat PO BOX
  3. Pastikan nama penerima bukan single name, tapi ada nama depan dan nama belakangnya
  4. Pengisian form EMS-5 harus lengkap
  5. Isi kiriman harus sesuai dengan yang disampaikan di form EMS-5, karena itu perlu dilakukan pemeriksaan isi kiriman/ sampaikan kepada pengirim bahwa kiriman dapat diperlihatkan terbuka kepada petugas loket, jika pengirim menolak sampaikan saja jika terjadi sesuatu  terhadap kiriman salah satunya kiriman diretur, maka hal tersebut di luar tanggung jawab pos.
  6. Untuk kiriman ke Russia pastikan alamat penerima adalah alamat perusahaan, bukan alamat perorangan.
  7. Untuk kiriman ke Brazil, pastikan pengirim melampirkan no TAX ID/CPF/CNPJ/NPWP  penerima.
  8. Untuk kiriman isi obat-obatan harus melampirkan resep dokter.
  9. Hindari kiriman yang berbahan dasar olahan daging ( rendang, abon, Dendeng )
  10. Isi kiriman makanan, kosmetik, herbal, harus  yang sudah terdaftar di BPOM/Dinkes, ada merek dagang, terdapat Expire Date di kemasan.
  11. Lampirkan invoice/ nota barang kiriman
  12. Sampaikan kepada pengirim, bahwa ongkos kirim yang sudah di bayarkan tidak termasuk bea masuk/ pajak masuk di negara tujuan, karena aturan bea masuk sudah menjadi aturan negara tujuan yang menjadi kewajiban pihak penerima ketika menerima kiriman.
  13. Untuk kiriman Masker kain, ketentuannya harus melampirkan foto masker yang dikirim, invoice.
  14. Untuk kondisi saat ini, untuk kiriman yang penerusannya DHL hindari kiriman berisikan Rokok.

Demikian yang dapat kami sampaikan,Salam Juara

UPDATE

Dear All, update utk Tujuan United Kingdom (UK), yang wajib EORI hanyak utk barang dengan Nilai > 800 USD 

Jika kurang dari nilai tsb silakan diproses tanpa EORI.

Aturan cara isi resi CN23 EMS / Pos Ekspor

 Yang penting diperhatikan saat menerima barang adalah:
  • Deskripsi Pengirim dan Penerima harus jelas antara lain
  • Name (wajib)
  • Alamat lengkap termasuk kode pos (wajib)
  • Nomor telepon (wajib)
  • Deskripsi item harus jelas, meliputi:
  • Deskripsi Barang (wajib)
  • Nilai Barang (wajib)
  • Tekstur Barang (Cairan dan Serbuk harus disertai MSDS: Material Safety Data Sheet)
  • Pelanggan EMS harus diberitahu tentang faktur
  • Pelanggan EMS harus menandatangani faktur dengan data uraian barang yang lengkap
  • EMS / Pos Ekspor Pelanggan harus dicentang opsi Return dan ditinggalkan jika pengiriman gagal pengiriman.

Yang harus di perhatikan dalam penulisan Data dan alamat penerima kiriman Luar Negeri :
1. RUMAH
Tanya NAMA JALAN
Tanya NOMOR JALAN
Tanya NOMOR RUMAH
Tanya NAMA KOTA/DISTRICT
Tanya KODE POS
Tanya NEGARA
Tanya NOMOR TELPON

2. APARTMENT
Tanya NAMA APARTMENT?
Tanya UNIT BERAPA ?
Tanya BLOCK APARTMENT?
Tanya NOMOR APARTMENT?
Tanya LANTAI BERAPA?
Tanya NAMA JALANNYA?
Tanya NAMA DISTRICT/KOTAnya?
Tanya KODE POSnya?
Tanya NEGARA
Tanya NOMOR TELPON

3. OFFICE BUILDING
Tanya NAMA GEDUNG KANTORnya
Tanya LANTAI BERAPA
Tanya UNIT BERAPA
Tanya NOMOR GEDUNG
Tanya NAMA JALAN
Tanya NAMA DISTRICT/KOTA
Tanya NEGARA
Tanya KODE POS
Tanya NOMOR TELPON
HOTEL/VILLA
Tanya NAMA HOTEL/VILLA
Tanya NOMOR HOTEL/

4. VILLA
Tanya LANTAI BERAPA
Tanya NAMA JALAN
Tanya NOMOR JALAN
Tanya NAMA KOTA/DISTRICT
Tanya KODE POS
Tanya NEGARA
Tanya NOMOR TELEPON

Good Description : Tidak boleh hanya tulisan "Herbal, vitamin, Spareparts, Clothes, dsb",harus specific

Pengirim & penerima tidak boleh single name

====================o0o==================

Fasilitas dan Ketentuan Perpajakan

  • Barang Kiriman yang nilainya kurang dari FOB USD 3.00 (Tiga United States Dollar) per orang per kiriman, dibebaskan dari kewajiban pembayaran Bea Masuk (BM), sedangkan jika lebih FOB USD 3.00 (Tiga United States Dollar) dipungut Bea Masuk ;
  • Barang Kiriman yang nilainya sampai dengan FOB USD 1500 (seribu lima ratus United States Dollar) dipungut PPN dan  tidak dipungut PPh, sedangkan jika lebih dari FOB USD 1500 (seribu lima ratus United States Dollar) dikenakan pembebanan tarif Bea Masuk Umum atau MFN (Most Favourable Nations)
  • Barang Kiriman dengan nilai pabean lebih dari USD 1500.00 (seribu lima ratus United States Dollar) diberitahukan dengan dokumen PIB dalam hal Penerima Barang merupakan badan usaha atau PIBK dalam hal Penerima Barang bukan merupakan badan usaha
  • Barang kiriman sampel/hadiah/gift diperlakukan ketentuan kepabeanan, yakni ditetapkan nilai pabeannya oleh Petugas Bea dan Cukai berdasarkan data harga pembanding, jika data harga pembanding sama dengan atau lebih rendah dari FOB USD 3.00 maka terhadap barang kiriman sampel/hadiah/gift tersebut tidak akan dikenakan bea masuk, namun jika data harga pembanding lebih tinggi dari FOB USD 3.00 maka terhadap barang kiriman sampel/hadiah/gift tersebut akan dikenakan bea masuk;
  • PPh dikecualikan dari pemungutan dengan pertimbangan impor barang kiriman pada umumnya merupakan barang konsumsi akhir
  • Barang impor yang dikategorikan sebagai barang mewah (seperti tas branded, berlian dll) berdasarkan peraturan di bidang perpajakan, dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) yang kriteria dan besaran tarifnya telah ditentukan;
  • Tarif BM barang kiriman sebesar 7.5% dikecualikan barang barang dibawah ini yang mengikuti tarif MFN yaitu:
  • Tas Kode Hs: 4204

dikenakan BM 15% – 20%

  • Sepatu Kode Hs: 64

dikenakan BM 25% – 30%

  • Produk Tekstil Kode Hs: 61,62,63

dikenakan BM 15%-25%

  • Tarif PPN Impor sebesar 10%
  • Tarif PPh Pasal 22 Impor : 7.5% – 10 % (mengikuti tarif MFN)
  • Barang Kena Cukai (BKC) hanya di izinkan per penerima barang per kiriman, paling banyak :
  • 40 batang sigaret; atau
  • 5 batang cerutu; atau
  • 40 gram tembakau iris atau hasil tembakau lainnya berupa :
    • 20 batang apabila dalam bentuk batang;
    • 5 kapsul apabila dalam bentuk kapsul;
    • 30 ml apabila dalam bentuk cair;
    • 4 catridge apabila dalam bentuk catridge;
    • 50 ml atau gram apabila dalam bentuk lainnya;
  • 350 ml minuman mengandung etil alkohol;
  • Terhadap kelebihannya akan dimusnahkan secara langsung.

Penyelesaian Barang Kiriman

  • Pengeluaran barang kiriman hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai dengan penerbitan SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang) setelah dipenuhi kewajiban pabean, yaitu :
    – Penyelenggara Pos memberitahukan secara tertulis dengan dokumen PIBK atau Consigment Note;
    – Penerima Barang telah melengkapi Perijinan dari Instansi Teknis Terkait dan menyerahkan kepada Penyelenggara Pos.(jika dibutuhkan)
  • BM dan PDRI atas barang kiriman yang telah dibayar oleh Penyelenggara Pos dianggap telah disetujui;
  • Penerima Barang dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai ( Dalam hal ini Kepala KPPBC TMP Tanjung Emas) atas penetapan yang diterbitkan oleh Pejabat Bea dan Cukai berdasarkan PER-15/BC/2017 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai pasal 2.
  • Barang kiriman yang telah berstatus SPPB akan dikirimkan oleh Penyelenggara Pos terkait ke Penerima Barang;
  • Terhadap barang kiriman yang tidak bisa diterbitkan perijinannya oleh Instansi Terkait, Penerima Barang dapat mengirim kembali ke negara pengirim (RTO/Return To Origin/Re-ekspor) dengan mengajukan permohonan ke Kepala Kantor dan berkoordinasi dengan Penyelenggara Pos terkait;
  • Barang kiriman yang tidak diselesaikan oleh Penerima Barang lebih dari 30 (tiga puluh) hari sejak kedatangannya akan dianggap sebagai barang yang tidak dikuasai (BCF 1.5) dan dialihkan ke Gudang TPP (Gudang Pabean)

***FAQ tentang IMPOR BARANG KIRIMAN dapat diakses melalui laman http://bctemas.beacukai.go.id/faq/impor-barang-kiriman/ 

No comments:

Post a Comment

Terima kasih atas kunjungannya ke blog Kantorpos Nabila,Kantorposnabila.com adalah salah satu Blog yang di kelola oleh Agenpos Nabila 15815C1 sebagai Mitra Pos Indonesia,kami memberikan Informasi dan pengetahuan seputar Agenpos dan Pos Indonesia dalam praktek kegiatan menjalankan aktifitas keagenan.Silahkan sampaikan komentar dengan sopan Informatif,konstruktif dan smart.Untuk Pertanyaan yang tidak terjawab di kolom komentar,silahkan PM langsung melalui Chat atau Inbox.

Free Pick Up Service

Free Pick Up Service
Layanan Pengambilan Kiriman ke rumah Anda & Pelayanan Tarik Tunai Via Kontak WA

TUTORIAL ENTRY FORM CDS ONLINE

PENDAFTARAN JEMPUT KIRIMAN-PICK UP SERVICE

Pendaftaran Jemput Kiriman Adalah Form Isian yang harus diisi oleh calon pelanggan Pos Indonesia sebagai Formulir Registrasi yang harus di...

Popular Posts

Customs Report

Customs Report
CETAK ULANG CDS

CDS Online

Produk Layanan Pos Indonesia

Info Pos Indonesia

Pengaturan Operasional Kirimanpos Internasional Outgoing
Menunjuk Surat Div. Pos Internasional PT Pos Indonesia (Persero) nomor: 257/Div.Pos Internasional/0320,tanggal: 20 Maret 2020,Perihal: Pengaturan Operasional Kirimanpos Internasional Outgoing Terkait Penyebaran Virus, dapat kami informasikan Negara-Negara yang terdampak sebagai berikut :